Gedung Kampus III UB Mangkrak
Kesalahan Redaksi dalam Pengajuan
KEDIRI – Gedung kampus III Universitas Brawijaya (UB) diperkirakan mangkrak tahun depan. Alokasi anggaran 2017 dihilangkan. Dengan begitu, pembangunan lanjutan menjadi tertunda. Hingga saat ini, Pemkot Kediri belum memiliki rencana jangka pendek terkait dengan gedung yang hampir jadi tersebut.
”Saat ini kami masih fokus menyelesaikan gedung,” terang Apip Permana, Kabaghumas Pemkot Kediri, kepada Jawa Pos Radar Kediri kemarin.
Meski bangunan sudah hampir selesai, pemkot belum berencana memfungsikan bangunan berlantai tiga tersebut. Sebab, yang baru jadi adalah bangunan utama saja. Sementara itu, fasilitas penunjang gedung masih belum ada.
Akibat dropping rencana anggaran 2017, pembangunan sarana penunjang masih tertunda. Misalnya, pembangunan jalan akses gedung, musala, tempat parkir, dan kamar mandi umum.
Karena belum dibangun, ungkap Apip, bangunan utama diperkirakan belum representatif untuk digunakan berkuliah. Meski demikian, pemkot masih harus menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak UB sebagai calon pengelola gedung. ”Diperkirakan, penggunaan gedung tertunda, tapi kami lihat nanti hasil koordinasi seperti apa,” tambahnya.
Apakah proses penganggaran lanjutan diajukan di perubahan anggaran keuangan (PAK) 2017? Apip pun masih menyangsikan.
Menurut dia, untuk perkiraan yang paling masuk akal, pengajuan dilakukan di rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2018. Kekurangan pembangunan lanjutan tersebut cukup banyak dan besar.
Dengan begitu, waktu yang dibutuhkan juga lebih panjang. Jika diajukan di PAK 2017, pembangunan dikhawatirkan tidak selesai dan menjadi molor. Seperti yang diberitakan sebelumnya, dewan melakukan dropping anggaran untuk kelanjutan pembangunan gedung tersebut pada 2017. Rencana anggaran Rp 35 miliar belum disetujui karena kesalahan redaksi dalam pengajuan.
Dalam draf pengajuan anggaran, dana tersebut digunakan untuk melanjutkan pembangunan gedung UB kampus III. Padahal, menurut anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Kediri, hal itu tidak tepat dilakukan pemkot.Yang berhak membangun gedung kampus berstatus badan layanan umum daerah (BLUD) tersebut adalah Kemenristekdikti.
” Jika diubah, mungkin masih bisa dipertimbangkan untuk disetujui,” terang Muzer Zaidib, anggota komisi C.
Sementara itu, menurut pantauan wartawan koran ini, pembangunan sudah mencapai 90 persen. Gedung tinggal dipasang atap bangunan, kaca, dan pintu. Termasuk pengecatan. Mechanical electrical pun telah terpasang. ”Dipastikan bisa selesai akhir tahun ini,” terang Wahyudi, supervisi proyek dari CV Duta Karya Perkasa. (dna/c21/diq)