Jawa Pos

Tak Isi SOTK, Januari PNS Bisa Tak Gajian

-

NGANJUK – Pemkab Nganjuk harus segera mengisi sejumlah jabatan dalam susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru. Jika hingga 31 Desember belum terisi, belasan ribu PNS terancam tak bisa menerima gaji Januari.

Dalam pertanggun­gjawaban keuangan, para kepala satuan kerja (satker) tidak hanya bertindak sebagai pemimpin di masingmasi­ng instansi. Namun, mereka juga menjadi pengguna anggaran (PA) yang salah satu tugasnya melakukan tanda tangan pencairan gaji pegawai tiap bulan.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Agus Subagyo yang dikonfirma­si tentang hal tersebut mengakui, berdasar hasil konsultasi dengan Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri), batas waktu pengisian SOTK baru adalah 31 Desember. ”Jika pengisian melewati itu (31 Desember, Red), gaji PNS bisa tertunda selama sebulan. Sebab, belum ada PA (pengguna anggaran, Red),” katanya.

Karena itu, pihaknya berupaya untuk menuntaska­n pengisian jabatan di SOTK baru pekan ini. Menurut Agus, saat ini badan pertimbang­an jabatan dan kepangkata­n (baperjakat) masih menyusun kerangka. ”Akan kami sampaikan ke bupati,” imbuhnya.

Meski yang akan mengisi SOTK baru belum ditentukan, jumlah satker yang diisi pejabat pelaksana tugas (Plt) dipastikan bertambah. Sebab, jumlah pejabat eselon II yang akan mengisi SOTK baru masih kurang.

Terkait hal itu, Agus menjelaska­n bahwa jumlah pejabat eselon II memang tidak sebanding dengan posisi jabatan yang kosong. Apalagi, di SOTK yang lama, sudah ada beberapa satker yang diisi Plt. ”Plt di SOTK baru bisa bertambah,” ujarnya.

Dalam SOTK lama yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, kepala satker berpangkat eselon II di Pemkab Nganjuk berjumlah 28 orang. Jumlah tersebut tidak termasuk Sekda dan sekretaris DPRD (Sekwan).

Berdasar SOTK baru yang mengacu perubahan PP No 18/2016 tentang Perangkat Daerah, jumlahnya menjadi 30 orang. Sebelumnya, pejabat di SOTK lama itu terdiri atas staf ahli bupati 5 orang, asisten 3 orang, kepala bagian (Kabag) 5 orang, kepala dinas 14 orang, dan kepala kantor 4 orang. Satu orang sisanya adalah inspektur.

Untuk SOTK baru, jumlah staf ahli mengerucut menjadi tiga orang. Jumlah asisten masih sama tiga orang. Kepala bagian yang semula lima orang menjadi empat orang. Kepala dinas bertambah menjadi 19 orang. ”Inspektur tetap sama satu orang. Untuk kantor, sudah dihapus dan dilebur menjadi dinas,” katanya.

Dengan dua satker itu, otomatis kebutuhan pejabat eselon II bertambah menjadi enam orang. Sebab, di SOTK lama, ada empat pejabat definitif yang merangkap sebagai Plt. Selain Agus yang menjadi Plt Sekda, ada tiga pejabat lain yang harus merangkap.

Mereka adalah Staf Ahli Bidang Kemasyarak­atan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Mokhamad Yasin yang merangkap kepala badan kepegawaia­n daerah (BKD). Kemudian, staf Ahli Bidang Pemerintah­an Winoto mengisi Plt kepala kantor ketahanan pangan (KKP). Termasuk staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Yudi Gunarko yang menjabat Plt kepala dinas kehutanan (dishut). (baz/ut/c5/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia