Pengacara Yakin Naman Bebas
SETELAH dituntut tiga bulan penjara pada persidangan Selasa (20/12), Naman Sanip, 50, penghadang Djarot, kemarin mengajukan pleidoi. Dalam pembelaan, Naman menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menghalangi dan menghadang kampanye Djarot Saiful Hidayat. Dia bahkan menemui Djarot untuk menyampaikan aspirasi setelah Djarot berkampanye di wilayahnya, Puri Kembangan.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Haris, Naman meminta hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan. Dalam pleidoi yang dibacakan selama dua jam itu, Naman mempunyai tiga permintaan. Pertama, meminta hakim untuk menolak tuntutan jaksa. Kedua, meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Ketiga, dipulihkan nama baiknya. ’’Saya yakin klien saya bebas. Sebab, Pak Naman hanya menyampaikan aspirasi,’’ kata Haris.
Bahkan, Haris merasa persidangan kliennya itu terlalu dipaksakan. Menurut dia, masih banyak peristiwa lain yang mengakibatkan pasangan petahana membatalkan acara kampanye. ’’Contoh yang di Rawa Belong, Pak Ahok sampai lari. Lalu, di Tanah Abang, kampanyenya juga dibatalkan,’’ ucap Haris.
Sementara itu, Naman saat ditanya hakim mengaku salah orang saat menyampaikan aspirasi. ’’Saya merasa bersalah. Sebab, yang saya ajak bicara bukan Ahok. Saya minta maaf kepada Pak Djarot,’’ kata Naman sambil menekuk wajah.
Sebagaimana diberitakan, delapan kali penghadangan kampanyenya membuat pasangan petahana gerah juga. Cawagub petahana Djarot Saiful Hidayat kemudian membuat laporan resmi ke tim gakumdu (penegakan hukum terpadu), yang di dalamnya ada Bawaslu dan polisi. Apalagi, Djarot melampirkan sejumlah bukti yang mengindikasikan bahwa penghadang kampanyenya terorganisasi. (gum/c4/ano)