Kantongi CnC, tapi Dipermasalahkan Kejati Jatim
MALANG – Motivasi penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terhadap izin tambang pasir besi di Kabupaten Malang patut dipertanyakan. Sebab, sejumlah izin tambang yang dipermasalahkan ternyata telah mengantongi sertifikat clear and clean (CnC) dari Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2015. Artinya, mereka sudah memenuhi syarat untuk beroperasi.
Dalam e-mail yang diterima Jawa Pos, sertifikat CnC tersebut dikantongi sejumlah pemegang izin tambang. Baik koperasi maupun perorangan. Yakni Koperasi Tambang Indonesia III, Koperasi Tambang Indonesia II, Koperasi Tam- bang Indonesia IV, Marcos Ronowidjojo, Denny Pramanto Soeryadi, dan Dewi Soetedjo.
Sertifikat CnC itu ditandatangani Ditjen Minerba R Sukhyar pada Maret 2015. Di dalam sertifikat disebutkan, perusahaan yang memperoleh sertifikat tersebut telah memenuhi persyaratan. Baik administrasi, teknis, maupun kewajiban keuangan.
”Saat dinyatakan beres berarti pemegang izin sudah benar-benar layak mendapatkan sertifikat itu,” kata Sukhyar saat dihubungi kemarin. ”Kementerian tidak akan memberikan sertifikat kalau masih ada masalah seperti lahan yang tumpang tindih, belum membayar royalti, sampai jaminan reklamasi,” lanjutnya.
Syarat administrasi antara lain izin tidak tumpang tindih dan dokumen perizinan lengkap. Syarat teknis meliputi adanya laporan eksplorasi, laporan studi kelayakan, dan persetujuan dokumen lingkungan. Sedangkan kewajiban keuangan meliputi iuran tetap dan royalti.
Diberitakan sebelumnya, Jawa Pos mendapatkan dokumen surat panggilan Kejati Jatim terhadap kepala Badan Pelayanan Terpadu Pemkab Malang dan kepala Dinas ESDM Pemkab Malang pada 24 Agustus 2016. Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran penambangan pasir besi di Kabupaten Malang yang dilakukan pemegang izin pertambangan rakyat.
Surat panggilan bernomor B-50U7/ O.5.1/Fd.1/08/ 2016 tersebut ditandatangani langsung Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung. Dalam surat itu disebutkan, Kejati Jatim menyelidiki izin pertambangan rakyat atas nama Koperasi Tambang Indonesia III dan Kresna Dewanata Phrosakh. Nah, tidak seharusnya Koperasi Tambang Indonesia III dilidik. Sebab, mereka sudah mengantongi CnC.
Sampai sekarang hasil proses itu masih menjadi tanda tanya. Pihak kejaksaan masih menutup diri terkait penyelidikan yang mereka lakukan. Jawa Pos sudah berupaya mengonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Richard Marpaung, tapi tak ada jawaban.
Tengara bahwa lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung juga tidak benar. Sebab, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura menyatakan area Koperasi Tambang Indonesia III berada di kawasan hutan produksi.
Penyelidikan kegiatan tambang yang sudah memiliki izin tentu saja merupakan sesuatu yang aneh. Direktur Eksekutif Walhi Jatim Tri Jambore Christanto mengatakan, adanya CnC menunjukkan bahwa kegiatan tambang dari sisi perizinan sudah sesuai dengan peraturan yang ada. ”Meski di beberapa daerah ada CnC yang proses perizinannya tidak sepenuhnya beres,” ujarnya. (atm/c9/ang)