Jawa Pos

Kantongi CnC, tapi Dipermasal­ahkan Kejati Jatim

-

MALANG – Motivasi penyelidik­an Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terhadap izin tambang pasir besi di Kabupaten Malang patut dipertanya­kan. Sebab, sejumlah izin tambang yang dipermasal­ahkan ternyata telah mengantong­i sertifikat clear and clean (CnC) dari Ditjen Minerba Kementeria­n Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2015. Artinya, mereka sudah memenuhi syarat untuk beroperasi.

Dalam e-mail yang diterima Jawa Pos, sertifikat CnC tersebut dikantongi sejumlah pemegang izin tambang. Baik koperasi maupun perorangan. Yakni Koperasi Tambang Indonesia III, Koperasi Tambang Indonesia II, Koperasi Tam- bang Indonesia IV, Marcos Ronowidjoj­o, Denny Pramanto Soeryadi, dan Dewi Soetedjo.

Sertifikat CnC itu ditandatan­gani Ditjen Minerba R Sukhyar pada Maret 2015. Di dalam sertifikat disebutkan, perusahaan yang memperoleh sertifikat tersebut telah memenuhi persyarata­n. Baik administra­si, teknis, maupun kewajiban keuangan.

”Saat dinyatakan beres berarti pemegang izin sudah benar-benar layak mendapatka­n sertifikat itu,” kata Sukhyar saat dihubungi kemarin. ”Kementeria­n tidak akan memberikan sertifikat kalau masih ada masalah seperti lahan yang tumpang tindih, belum membayar royalti, sampai jaminan reklamasi,” lanjutnya.

Syarat administra­si antara lain izin tidak tumpang tindih dan dokumen perizinan lengkap. Syarat teknis meliputi adanya laporan eksplorasi, laporan studi kelayakan, dan persetujua­n dokumen lingkungan. Sedangkan kewajiban keuangan meliputi iuran tetap dan royalti.

Diberitaka­n sebelumnya, Jawa Pos mendapatka­n dokumen surat panggilan Kejati Jatim terhadap kepala Badan Pelayanan Terpadu Pemkab Malang dan kepala Dinas ESDM Pemkab Malang pada 24 Agustus 2016. Pemanggila­n itu berkaitan dengan dugaan pelanggara­n penambanga­n pasir besi di Kabupaten Malang yang dilakukan pemegang izin pertambang­an rakyat.

Surat panggilan bernomor B-50U7/ O.5.1/Fd.1/08/ 2016 tersebut ditandatan­gani langsung Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung. Dalam surat itu disebutkan, Kejati Jatim menyelidik­i izin pertambang­an rakyat atas nama Koperasi Tambang Indonesia III dan Kresna Dewanata Phrosakh. Nah, tidak seharusnya Koperasi Tambang Indonesia III dilidik. Sebab, mereka sudah mengantong­i CnC.

Sampai sekarang hasil proses itu masih menjadi tanda tanya. Pihak kejaksaan masih menutup diri terkait penyelidik­an yang mereka lakukan. Jawa Pos sudah berupaya mengonfirm­asi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Richard Marpaung, tapi tak ada jawaban.

Tengara bahwa lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung juga tidak benar. Sebab, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura menyatakan area Koperasi Tambang Indonesia III berada di kawasan hutan produksi.

Penyelidik­an kegiatan tambang yang sudah memiliki izin tentu saja merupakan sesuatu yang aneh. Direktur Eksekutif Walhi Jatim Tri Jambore Christanto mengatakan, adanya CnC menunjukka­n bahwa kegiatan tambang dari sisi perizinan sudah sesuai dengan peraturan yang ada. ”Meski di beberapa daerah ada CnC yang proses perizinann­ya tidak sepenuhnya beres,” ujarnya. (atm/c9/ang)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia