Jaksa Tolak Semua Keberatan Ahok
JAKARTA – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kemarin (20/12). Sidang yang mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum ( JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan Ahok pada sidang perdana sebelumnya tersebut padat penolakan.
Ali Mukartono selaku ketua tim JPU menegaskan penolakan pihaknya terhadap seluruh eksepsi yang disampaikan gubernur nonaktif DKI Jakarta itu pada sidang sebelumnya. Di hadapan majelis hakim dan puluhan anggota masyarakat yang memenuhi ruang sidang kemarin, dia mengatakan bahwa yang disampaikan Ahok tersebut tidak bersifat materiil atas tuduhan yang menjeratnya.
”Sementara dari kuasa hukum, keberatan lebih ditujukan ke syarat formil, tentang seputar pemahaman UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama,” kata Ali dalam sidang.
Ali juga menyinggung eksepsi Ahok yang terkait dengan pernyataan saat berkampanye di Kepulauan Seribu. Ahok mengaku tidak berniat melecehkan surah Al Maidah 51. Disinggung pula beberapa tulisan Ahok di buku Mengubah Indonesia dalam subbab Berlindung di Balik Ayat Suci. Di bagian tersebut tertulis surah Al Maidah 51 untuk memecah belah rakyat dengan roh kolonialisme. Di dalam penolakannya, Ali menilai buku terbitan 2008 tersebut justru dapat memecah belah masyarakat. ”Pernyataan isi dalam buku yang ditulis Ahok justru menimbulkan perpecahan. Intinya, anak bangsa terutama adalah (yang beragama, Red) agama Islam. Apakah hak terdakwa tidak suka dengan ayat Alquran, dalam hal ini adalah surah Al Maidah ayat 51, lantaran karena tidak mengimaninya? Tetapi, jangankan terdakwa, siapa pun tidak boleh untuk menyampaikan hal tersebut,” tutur Ali.
Selain itu, jaksa menyinggung pernyataan Ahok bahwa ayat tersebut disampaikan untuk lawan politiknya yang takut bersaing dengan menggunakan program andalan. Ali berpendapat, Ahok merasa paling benar. Menurut dia, menggunakan cara apa pun merupakan hak kandidat kepala daerah lainnya. Syaratnya, cara tersebut harus sesuai perundangundangan. ”Kalau tidak melanggar perundangundangan, tidak dapat dipersalahkan. Terdakwa (Ahok, Red) menempatkan seolah tidak ada orang lain yang lebih baik dari terdakwa,” ucap Ali.
Setelah pembacaan tanggapan JPU, majelis hakim akan mempertimbangkan pendapat JPU, kemudian mengambil putusan, apakah menerima tanggapan JPU atau sebaliknya. Sidang kasus tersebut dilanjutkan Selasa pekan depan (27/12). (dod/c11/agm)