Jawa Pos

Jaksa Tolak Semua Keberatan Ahok

-

JAKARTA – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilanjutka­n di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kemarin (20/12). Sidang yang mengagenda­kan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum ( JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan Ahok pada sidang perdana sebelumnya tersebut padat penolakan.

Ali Mukartono selaku ketua tim JPU menegaskan penolakan pihaknya terhadap seluruh eksepsi yang disampaika­n gubernur nonaktif DKI Jakarta itu pada sidang sebelumnya. Di hadapan majelis hakim dan puluhan anggota masyarakat yang memenuhi ruang sidang kemarin, dia mengatakan bahwa yang disampaika­n Ahok tersebut tidak bersifat materiil atas tuduhan yang menjeratny­a.

”Sementara dari kuasa hukum, keberatan lebih ditujukan ke syarat formil, tentang seputar pemahaman UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgu­naan dan atau penodaan agama,” kata Ali dalam sidang.

Ali juga menyinggun­g eksepsi Ahok yang terkait dengan pernyataan saat berkampany­e di Kepulauan Seribu. Ahok mengaku tidak berniat melecehkan surah Al Maidah 51. Disinggung pula beberapa tulisan Ahok di buku Mengubah Indonesia dalam subbab Berlindung di Balik Ayat Suci. Di bagian tersebut tertulis surah Al Maidah 51 untuk memecah belah rakyat dengan roh kolonialis­me. Di dalam penolakann­ya, Ali menilai buku terbitan 2008 tersebut justru dapat memecah belah masyarakat. ”Pernyataan isi dalam buku yang ditulis Ahok justru menimbulka­n perpecahan. Intinya, anak bangsa terutama adalah (yang beragama, Red) agama Islam. Apakah hak terdakwa tidak suka dengan ayat Alquran, dalam hal ini adalah surah Al Maidah ayat 51, lantaran karena tidak mengimanin­ya? Tetapi, jangankan terdakwa, siapa pun tidak boleh untuk menyampaik­an hal tersebut,” tutur Ali.

Selain itu, jaksa menyinggun­g pernyataan Ahok bahwa ayat tersebut disampaika­n untuk lawan politiknya yang takut bersaing dengan menggunaka­n program andalan. Ali berpendapa­t, Ahok merasa paling benar. Menurut dia, menggunaka­n cara apa pun merupakan hak kandidat kepala daerah lainnya. Syaratnya, cara tersebut harus sesuai perundangu­ndangan. ”Kalau tidak melanggar perundangu­ndangan, tidak dapat dipersalah­kan. Terdakwa (Ahok, Red) menempatka­n seolah tidak ada orang lain yang lebih baik dari terdakwa,” ucap Ali.

Setelah pembacaan tanggapan JPU, majelis hakim akan mempertimb­angkan pendapat JPU, kemudian mengambil putusan, apakah menerima tanggapan JPU atau sebaliknya. Sidang kasus tersebut dilanjutka­n Selasa pekan depan (27/12). (dod/c11/agm)

 ?? M. AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO/POOL ?? KETAT: Ahok (tengah) dikawal polisi bersenjata lengkap setelah menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama di PN Jakarta Utara kemarin.
M. AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO/POOL KETAT: Ahok (tengah) dikawal polisi bersenjata lengkap setelah menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama di PN Jakarta Utara kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia