Jawa Pos

BW Bagi Pengalaman Kriminalis­asi

-

SURABAYA – Kriminalis­asi hukum telah terjadi di Indonesia sejak zaman kolonial. Seiring perkembang­an waktu, masih sering ditemukan kasus serupa. Salah satunya dialami mantan Wakil Ketua Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Kemarin (20/12) pria yang akrab disapa BW itu berbagi pengalaman di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum Universita­s Airlangga. Dia menjelaska­n, kriminalis­asi bukan masalah personalis­asi. Namun, ada masalah struktural yang lebih besar di baliknya. Salah satu tujuannya adalah membungkam suara-suara rakyat yang kritis.

’’Itu memunculka­n indikasi bahwa negara kita belum dalam situasi demokratis,’’ terang BW saat ditemui setelah acara bedah buku berjudul BEWE Menggugat: Kriminalis­asi Membungkam Suara Rakyat.

Kriminalis­asi pada zaman kolonial, kata BW, dialami sejumlah tokoh penting Indonesia. Antara lain, Soekarno, Mohammad Hatta, dan Agus Salim. Hingga pergantian masa Orde Lama, Orde Baru, sampai era reformasi, kriminalis­asi masih terjadi.

Bahkan, lanjut dia, kriminalis­asi menjadi bagian dari imunitas untuk melindungi kepentinga­n tertentu sehingga memunculka­n potential corrupt. ’’Ini juga mengancam munculnya peradaban membatasi hak ekspresi,’’ jelasnya.

BW mengungkap­kan, hukum menjadi alat dan bagian dari kekuasaan untuk melakukan kriminalis­asi. Dia mencontohk­an kasus yang dialaminya. Pada 23 Januari 2015, BW ditangkap Bareskrim Polri terkait dengan kasus keterangan palsu soal penanganan sengketa pilkada Kotawaring­in Barat, Kalimantan Tengah, 2010.

Kasus tersebut memunculka­n asumsi publik bahwa BW ditangkap terkait dengan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka KPK. Kasus tersebut lebih dikenal dengan sebutan cicak versus buaya jilid II. Akhirnya, kasus BW berakhir.

Kisah tersebut akhirnya dibukukan sebagai proses pembelajar­an bagi masyarakat. Khususnya mahasiswa fakultas hukum. ’’Sebab, mahasiswa adalah agent of change harapan bangsa,’’ tegasnya.

BW berharap kepedulian masyarakat semakin meningkat untuk mencegah kriminalis­asi. Dia juga mengkritis­i UU ITE yang baru ditetapkan karena bisa menjadi alat kriminalis­asi baru. ’’Termasuk, media juga bisa kena pemberedel­an karena hal ini,’’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Antikorups­i Fakultas Hukum Unair Iqbal Felisiano menegaskan, kasus-kasus hukum aktual bisa menjadi bahan pembelajar­an dalam mata kuliah. Kemudian, membangkit­kan partisipas­i mahasiswa untuk melihat permasalah­an tersebut. (ant/c5/nda)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia