Jawa Pos

PN Bakal Sidangkan Enam Bocah Cabul

Kejaksaan Akhirnya Limpahkan Perkara

-

SURABAYA – Berkas kasus pencabulan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) di daerah Ngagel dan Kalibokor pada Mei lalu telah rampung. Kemarin (20/12) kejaksaan melimpahka­n perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itu berarti enam tersangka yang semuanya masih anak-anak tinggal menunggu jadwal sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarka­n bahwa berkas enam tersangka sudah rampung. Pembuatan dakwaan sudah selesai. ’’Sudah kami limpahkan berkas enam tersangka cabul Kalibokor ini,’’ katanya.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polrestabe­s Surabaya telah menetapkan delapan tersangka. Yakni, JS, 14; AD, 14; LR,14; AS,14; MI, 9; MY,12; BS,12; serta HM,14. Dua tersangka, yakni MY dan BS tidak akan dilimpahka­n ke pengadilan. Sebab, saat perbuatan cabul itu dilakukan, usia mereka masih di bawah 12 tahun. ’’Jadi, dalam undangunda­ng, tidak dapat diadili di pengadilan,’’ tuturnya.

Karena masih bersekolah, enam tersangka pun tidak ditahan. Mereka dikembalik­an kepada orang tua masingmasi­ng. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga mental mereka yang masih bocah. ’’Kami kembalikan kepada keluarga karena orang tua juga menjamin,’’ ungkap pria lulusan Fakultas Hukum Universita­s Brawijaya itu.

Pelimpahan tersebut terbilang lama untuk kasus anak-anak. Sebab, perkara terjadi pada Mei lalu. Salah satu penyebabny­a, berkas sempat dikembalik­an kepada penyidik. Hal itu disebabkan berkas dianggap tidak lengkap. Kendati demikian, Didik mengaku sudah berusaha secepatnya. ’’Sebab, UU mengamanat­kan cepat, tapi tetap harus sempurna berkasnya,” kilahnya.

Dalam kasus tersebut, Kejari Surabaya telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU), yakni Wilhelmina Manuhuthu. Dia adalah salah seorang jaksa khusus kasus anak. Jam terbangnya juga tinggi.

Kasus pencabulan kepada korban berlangsun­g di daerah Ngagel dan Kalibokor. Dalam kasus itu, pencabulan kali pertama dilakukan AS yang tidak lain tetangga korban. Awalnya, AS hanya melakukan pelecehan kepada korban. Namun, hal tersebut terus berlanjut pada perbuatan yang lebih jauh.

Saat ditangkap polisi, AS ternyata tidak hanya mencabuli ZR. AS juga mengenalka­n korban dengan pil dobel L. Bahkan, hampir setiap kali sebelum melakukan pencabulan itu, dia terlebih dahulu memberikan ZR pil dobel L tersebut. Dalam kondisi mabuk, AS melakukan perbuatan itu.

Sejak saat itu, korban seperti ketagihan seks. Hal tersebut yang dimanfaatk­an oleh tujuh tersangka lain untuk ikut serta melakukan pencabulan. Berbeda dengan AS, tujuh pelaku mulai melakukan perbuatan itu kepada korban sejak bulan April 2016. Mereka mencabuli korban secara beramairam­ai di beberepa tempat seperti balai RW dan pinggir kereta tidak jauh dari rumahnya.

Tidak berhenti sampai di situ, korban yang sudah ketagihan seks dan pil koplo sering membeli pil dobel L tersebut dengan cara mengemis di makam yang tidak jauh dari rumahanya. Setelah mendapatka­n uang tersebut, korban membeli pil koplo untuk dikonsumsi sendiri. (aji/c20/git)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia