PN Bakal Sidangkan Enam Bocah Cabul
Kejaksaan Akhirnya Limpahkan Perkara
SURABAYA – Berkas kasus pencabulan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) di daerah Ngagel dan Kalibokor pada Mei lalu telah rampung. Kemarin (20/12) kejaksaan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itu berarti enam tersangka yang semuanya masih anak-anak tinggal menunggu jadwal sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan bahwa berkas enam tersangka sudah rampung. Pembuatan dakwaan sudah selesai. ’’Sudah kami limpahkan berkas enam tersangka cabul Kalibokor ini,’’ katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polrestabes Surabaya telah menetapkan delapan tersangka. Yakni, JS, 14; AD, 14; LR,14; AS,14; MI, 9; MY,12; BS,12; serta HM,14. Dua tersangka, yakni MY dan BS tidak akan dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, saat perbuatan cabul itu dilakukan, usia mereka masih di bawah 12 tahun. ’’Jadi, dalam undangundang, tidak dapat diadili di pengadilan,’’ tuturnya.
Karena masih bersekolah, enam tersangka pun tidak ditahan. Mereka dikembalikan kepada orang tua masingmasing. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga mental mereka yang masih bocah. ’’Kami kembalikan kepada keluarga karena orang tua juga menjamin,’’ ungkap pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu.
Pelimpahan tersebut terbilang lama untuk kasus anak-anak. Sebab, perkara terjadi pada Mei lalu. Salah satu penyebabnya, berkas sempat dikembalikan kepada penyidik. Hal itu disebabkan berkas dianggap tidak lengkap. Kendati demikian, Didik mengaku sudah berusaha secepatnya. ’’Sebab, UU mengamanatkan cepat, tapi tetap harus sempurna berkasnya,” kilahnya.
Dalam kasus tersebut, Kejari Surabaya telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU), yakni Wilhelmina Manuhuthu. Dia adalah salah seorang jaksa khusus kasus anak. Jam terbangnya juga tinggi.
Kasus pencabulan kepada korban berlangsung di daerah Ngagel dan Kalibokor. Dalam kasus itu, pencabulan kali pertama dilakukan AS yang tidak lain tetangga korban. Awalnya, AS hanya melakukan pelecehan kepada korban. Namun, hal tersebut terus berlanjut pada perbuatan yang lebih jauh.
Saat ditangkap polisi, AS ternyata tidak hanya mencabuli ZR. AS juga mengenalkan korban dengan pil dobel L. Bahkan, hampir setiap kali sebelum melakukan pencabulan itu, dia terlebih dahulu memberikan ZR pil dobel L tersebut. Dalam kondisi mabuk, AS melakukan perbuatan itu.
Sejak saat itu, korban seperti ketagihan seks. Hal tersebut yang dimanfaatkan oleh tujuh tersangka lain untuk ikut serta melakukan pencabulan. Berbeda dengan AS, tujuh pelaku mulai melakukan perbuatan itu kepada korban sejak bulan April 2016. Mereka mencabuli korban secara beramairamai di beberepa tempat seperti balai RW dan pinggir kereta tidak jauh dari rumahnya.
Tidak berhenti sampai di situ, korban yang sudah ketagihan seks dan pil koplo sering membeli pil dobel L tersebut dengan cara mengemis di makam yang tidak jauh dari rumahanya. Setelah mendapatkan uang tersebut, korban membeli pil koplo untuk dikonsumsi sendiri. (aji/c20/git)