Makin Cinta setelah Keliling ke Daerah-Daerah
Jangan pernah lupa akan sejarah. Peribahasa tersebut kini terus dipegang teguh oleh Sanggar Banyu Bening SMPN 2 Sidoarjo (Spendasi). Teater Jawa modern yang diasuh Novi Ika Ratnasari itu terus eksis dalam mengembangkan seni dan budaya Jawa, khususnya ludr
TEMBANG jula-juli mengiringi para pemain ludruk dari Sanggar Banyu Bening di ruang karawitan Spendasi kemarin (20/12). Jihan, Anne, Wali, Tomi, dan Satya mulai masuk ke panggung mini tersebut. Mereka adalah siswa-siswi kelas IX dan alumnus Spendasi yang sedang belajar ludruk.
Belum apa-apa, gaya dan ekspresi mereka sudah membuat penonton ngakak. Tidak kuasa menahan tawa. Satya langsung mendekati Jihan sambil menggombal. ’’Dik, Dik, bapakmu maling ya?’’ tanya Satya. ’’Kok tahu,’’ jawab Jihan. ’’Karena kamu telah mencuri hatiku,’’ celetuknya dan langsung disambut tawa penonton.
Wali yang sejak awal melihat keahlian Satya merayu Jihan pun tertarik untuk belajar. Wali sangat ingin bisa merayu dengan kata-kata gombal kepada perempuan cantik bernama Anne. ’’ Ajarono aku nggombali wedok
po’o,’’ pinta Wali kepada Satya. Melihat keinginan Wali yang begitu besar sambil memohon-mohon seperti anak kecil, Satya pun membantu untuk mendapatkan gadis impian.
’’ Yo wes rene tak ajari. Meloko omonganku (Ya sudah sini saya ajari. Ikuti kata-kataku, Red),’’ kata Satya. ’’ Dik, Dik, awakmu eruh enggak bedane ciki sama kamu (Kamu tahu enggak bedanya ciki sama kamu),’’ kata Wali sambil terus menirukan kata-kata Satya. ’’Enggak tahu,’’ jawab Anne
Ternyata, permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim. Sidang kembali dilaksanakan 3 Januari mendatang.
Setelah persidangan, Edward kembali menyampaikan kekecewaannya. Dia menyatakan, seharusnya hakim mau menunda persidangan pada minggu lalu. Sebab, salah seorang kuasa hukum tidak datang. ”Ketentuan itu sesuai dengan hukum acara yang ditunda,” jelasnya.
Dia beralasan, kuasa hukum penggugat tersebut tidak hadir lantaran banyak kesibukan. Ketika itu, Edward mengaku ada kegiatan di luar kota. Kuasa hukum penggugat lain bersidang di tempat lain. ”Sebetulnya siang itu kami menyusul, tapi sidang sudah selesai,” tuturnya.
Edward menjelaskan, pihaknya merasa dirugikan dengan keputusan hakim tersebut. Sebab, selaku kuasa hukum penggugat, pihaknya tidak bisa bertanya kepada saksi-saksi yang diajukan tergugat. ”Kami hanya dijanjikan diperlihatkan rekaman persidangan. Sama saja tidak bisa tanya,” paparnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengirim surat keberatan kepada sejumlah instansi. Salah satunya adalah Komisi Yudisial (KY). ”Pengadilan harus bertindak netral. Kalau seperti itu, kan janggal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Soesanto menganggap bahwa kebijakan majelis hakim PTUN sudah tepat. Sebab, ketidakhadiran kuasa hukum tiga mantan direktur PDAM tersebut tanpa disertai pemberitahuan. ”Bahkan, sidang harus dimulai pukul 14.00 lantaran menunggu penggugat,” terangnya.
Tentang laporan kepada KY, Heri mengaku tidak mempermasalahkan. Menurut dia, tidak ada larangan bagi kuasa hukum untuk melaporkan hal itu. ”Silakan kalau keberatan,” ucapnya.
Kuasa Hukum Pemkab Sidoarjo Sholeh menuturkan, sidang tanpa kehadiran pihak penggugat tidak melanggar aturan. Ketidakhadiran para penggugat justru melecehkan persidangan. Sebab, sebelum pe nentuan tanggal persidangan, majelis hakim meminta persetujuan kepada kedua pihak. ”Padahal, ada banyak pengacara. Kok tidak datang?” paparnya.
Sholeh menganggap bahwa ketidakhadiran penggugat dalam sidang sebelumnya telah direncanakan. Bahkan, dia menilai hal tersebut hanya akal-akalan penggugat. Tujuannya, persidangan ditunda. ”Kalau ditunda, kami rugi. Sebab, kami sudah menghadirkan saksi,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, tiga mantan direktur PDAM Delta Tirta menggugat surat keputusan (SK) bupati. Hal itu terjadi setelah me reka diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir pada Juni lalu. Mereka menganggap SK bupati tersebut cacat hukum. Ketiga mantan direksi itu adalah Bimo Ariesdianto (direktur pe la yanan), Aris Ardiansyah (direktur keuangan), serta Iwan Setyawan (direktur teknik dan operasional).
Selanjutnya, bupati mengangkat Heru Firdaus ( Plt direktur pe layanan), Bambang Ribut Su gi atmono ( Plt direktur teknik dan operasional), serta Abdul Ba sit Lao ( Plt direktur keuangan). Se lain itu, posisi direktur utama (Dirut) dijabat sementara Wabup Nur Ahmad Syaifuddin. Dirut yang semula dijabat Sugeng Mujiadi juga diganti lantaran menjalani tahanan kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi. (aph/aji/c16/hud)