Jawa Pos

Makin Cinta setelah Keliling ke Daerah-Daerah

Jangan pernah lupa akan sejarah. Peribahasa tersebut kini terus dipegang teguh oleh Sanggar Banyu Bening SMPN 2 Sidoarjo (Spendasi). Teater Jawa modern yang diasuh Novi Ika Ratnasari itu terus eksis dalam mengembang­kan seni dan budaya Jawa, khususnya ludr

- SEPTINDA AYU PRAMITASAR­I

TEMBANG jula-juli mengiringi para pemain ludruk dari Sanggar Banyu Bening di ruang karawitan Spendasi kemarin (20/12). Jihan, Anne, Wali, Tomi, dan Satya mulai masuk ke panggung mini tersebut. Mereka adalah siswa-siswi kelas IX dan alumnus Spendasi yang sedang belajar ludruk.

Belum apa-apa, gaya dan ekspresi mereka sudah membuat penonton ngakak. Tidak kuasa menahan tawa. Satya langsung mendekati Jihan sambil menggombal. ’’Dik, Dik, bapakmu maling ya?’’ tanya Satya. ’’Kok tahu,’’ jawab Jihan. ’’Karena kamu telah mencuri hatiku,’’ celetuknya dan langsung disambut tawa penonton.

Wali yang sejak awal melihat keahlian Satya merayu Jihan pun tertarik untuk belajar. Wali sangat ingin bisa merayu dengan kata-kata gombal kepada perempuan cantik bernama Anne. ’’ Ajarono aku nggombali wedok

po’o,’’ pinta Wali kepada Satya. Melihat keinginan Wali yang begitu besar sambil memohon-mohon seperti anak kecil, Satya pun membantu untuk mendapatka­n gadis impian.

’’ Yo wes rene tak ajari. Meloko omonganku (Ya sudah sini saya ajari. Ikuti kata-kataku, Red),’’ kata Satya. ’’ Dik, Dik, awakmu eruh enggak bedane ciki sama kamu (Kamu tahu enggak bedanya ciki sama kamu),’’ kata Wali sambil terus menirukan kata-kata Satya. ’’Enggak tahu,’’ jawab Anne

Ternyata, permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim. Sidang kembali dilaksanak­an 3 Januari mendatang.

Setelah persidanga­n, Edward kembali menyampaik­an kekecewaan­nya. Dia menyatakan, seharusnya hakim mau menunda persidanga­n pada minggu lalu. Sebab, salah seorang kuasa hukum tidak datang. ”Ketentuan itu sesuai dengan hukum acara yang ditunda,” jelasnya.

Dia beralasan, kuasa hukum penggugat tersebut tidak hadir lantaran banyak kesibukan. Ketika itu, Edward mengaku ada kegiatan di luar kota. Kuasa hukum penggugat lain bersidang di tempat lain. ”Sebetulnya siang itu kami menyusul, tapi sidang sudah selesai,” tuturnya.

Edward menjelaska­n, pihaknya merasa dirugikan dengan keputusan hakim tersebut. Sebab, selaku kuasa hukum penggugat, pihaknya tidak bisa bertanya kepada saksi-saksi yang diajukan tergugat. ”Kami hanya dijanjikan diperlihat­kan rekaman persidanga­n. Sama saja tidak bisa tanya,” paparnya.

Dia menambahka­n, pihaknya akan mengirim surat keberatan kepada sejumlah instansi. Salah satunya adalah Komisi Yudisial (KY). ”Pengadilan harus bertindak netral. Kalau seperti itu, kan janggal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Soesanto menganggap bahwa kebijakan majelis hakim PTUN sudah tepat. Sebab, ketidakhad­iran kuasa hukum tiga mantan direktur PDAM tersebut tanpa disertai pemberitah­uan. ”Bahkan, sidang harus dimulai pukul 14.00 lantaran menunggu penggugat,” terangnya.

Tentang laporan kepada KY, Heri mengaku tidak mempermasa­lahkan. Menurut dia, tidak ada larangan bagi kuasa hukum untuk melaporkan hal itu. ”Silakan kalau keberatan,” ucapnya.

Kuasa Hukum Pemkab Sidoarjo Sholeh menuturkan, sidang tanpa kehadiran pihak penggugat tidak melanggar aturan. Ketidakhad­iran para penggugat justru melecehkan persidanga­n. Sebab, sebelum pe nentuan tanggal persidanga­n, majelis hakim meminta persetujua­n kepada kedua pihak. ”Padahal, ada banyak pengacara. Kok tidak datang?” paparnya.

Sholeh menganggap bahwa ketidakhad­iran penggugat dalam sidang sebelumnya telah direncanak­an. Bahkan, dia menilai hal tersebut hanya akal-akalan penggugat. Tujuannya, persidanga­n ditunda. ”Kalau ditunda, kami rugi. Sebab, kami sudah menghadirk­an saksi,” tegasnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, tiga mantan direktur PDAM Delta Tirta menggugat surat keputusan (SK) bupati. Hal itu terjadi setelah me reka diberhenti­kan sebelum masa jabatan berakhir pada Juni lalu. Mereka menganggap SK bupati tersebut cacat hukum. Ketiga mantan direksi itu adalah Bimo Ariesdiant­o (direktur pe la yanan), Aris Ardiansyah (direktur keuangan), serta Iwan Setyawan (direktur teknik dan operasiona­l).

Selanjutny­a, bupati mengangkat Heru Firdaus ( Plt direktur pe layanan), Bambang Ribut Su gi atmono ( Plt direktur teknik dan operasiona­l), serta Abdul Ba sit Lao ( Plt direktur keuangan). Se lain itu, posisi direktur utama (Dirut) dijabat sementara Wabup Nur Ahmad Syaifuddin. Dirut yang semula dijabat Sugeng Mujiadi juga diganti lantaran menjalani tahanan kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi. (aph/aji/c16/hud)

 ?? CHANDRA SATWIKA/ JAWA POS ?? KARENA HOBI: Novi Ika Ratnasari (kanan) membimbing siswa-siswinya seni ludruk.
CHANDRA SATWIKA/ JAWA POS KARENA HOBI: Novi Ika Ratnasari (kanan) membimbing siswa-siswinya seni ludruk.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia