Cegah Knalpot Brong, Datangi Bengkel dan Toko Variasi
SIDOARJO – Malam pergantian tahun tinggal menghitung hari. Suasana itu identik dengan konvoi motor. Selain motor peretelan, knalpot dengan suara nyaring alias brong memekakkan telinga. Warga mengeluh. Untuk mengantisipasi hal itu, polisi mendatangi bengkel dan toko variasi motor. Tujuannya, memberikan sosialisasi agar mereka tidak menjual barang- barang seperti itu.
Misalnya, kemarin ( 20/ 12). Unit Dikyasa Polresta Sidoarjo menyasar se jumlah tempat di kawasan Pasar La rangan. Kepada para pemilik dan pembeli, petugas menjelaskan tentang peraturan yang melarang peng gunaan knalpot brong. ” Jangan men ggunakan knalpot brong karena m elanggar aturan,” imbau Ka nitdikyasa Polresta Sidoarjo Iptu Saripi.
Dia menjelaskan, pemakaian knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan akan mendapatkan surat tilang. Sebab, ada pasal yang mengatur. Yakni, pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pengendara yang melanggar bakal dijerat pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3) serta pasal 48 ayat (2) dan (3). ”Pelanggaran yang dilakukan tentang gas emisi buang dan kebisingan suara yang mengakibatkan polusi udara. Jadi, akan ada sanksi,” ujarnya.
Bukan tanpa sebab polisi memilih bengkel dan toko variasi sebagai sasaran sosialisasi. Saripi mengungkapkan, tempat-tempat itu biasanya menjadi jujukan bagi pengendara yang ingin memasang knalpot brong pada motor. ”Kami berharap tidak ada motor yang memakai knalpot brong saat perayaan malam tahun baru,” tuturnya.
Mantan Kanit Sabhara Polsek Sukodono tersebut menerangkan, petugas akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang masih nekat. Menurut dia, razia untuk mengantisipasi maraknya knalpot brong menjelang akhir tahun sudah berjalan di sejumlah titik. ”Sesuai perintah atasan, ditilang dan disita,” jelasnya.
Saripi memaparkan, kendaraan yang disita karena memakai knalpot brong tidak akan dikembalikan dalam waktu dekat. Sebab, dikhawatirkan bakal dipakai untuk mengikuti konvoi. Motor sitaan itu, lanjut dia, baru bisa diambil setelah pergantian tahun. ”Tujuannya, memberikan efek jera kepada pemilik,” ucapnya.
Handoko, salah seorang pemilik toko variasi, mengaku baru mengetahui kalau ada pasal yang me ngatur larangan knalpot brong. Dia tidak membantah selama ini permintaan knalpot brong selalu ramai menjelang perayaan tahun baru. ”Semua tempat yang me nyediakan knalpot brong harus diberi pemahaman biar tahu,” tandasnya. (edi/c16/hud)