Jawa Pos

Cegah Knalpot Brong, Datangi Bengkel dan Toko Variasi

-

SIDOARJO – Malam pergantian tahun tinggal menghitung hari. Suasana itu identik dengan konvoi motor. Selain motor peretelan, knalpot dengan suara nyaring alias brong memekakkan telinga. Warga mengeluh. Untuk mengantisi­pasi hal itu, polisi mendatangi bengkel dan toko variasi motor. Tujuannya, memberikan sosialisas­i agar mereka tidak menjual barang- barang seperti itu.

Misalnya, kemarin ( 20/ 12). Unit Dikyasa Polresta Sidoarjo menyasar se jumlah tempat di kawasan Pasar La rangan. Kepada para pemilik dan pembeli, petugas menjelaska­n tentang peraturan yang melarang peng gunaan knalpot brong. ” Jangan men ggunakan knalpot brong karena m elanggar aturan,” imbau Ka nitdikyasa Polresta Sidoarjo Iptu Saripi.

Dia menjelaska­n, pemakaian knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikas­i kendaraan akan mendapatka­n surat tilang. Sebab, ada pasal yang mengatur. Yakni, pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Pengendara yang melanggar bakal dijerat pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3) serta pasal 48 ayat (2) dan (3). ”Pelanggara­n yang dilakukan tentang gas emisi buang dan kebisingan suara yang mengakibat­kan polusi udara. Jadi, akan ada sanksi,” ujarnya.

Bukan tanpa sebab polisi memilih bengkel dan toko variasi sebagai sasaran sosialisas­i. Saripi mengungkap­kan, tempat-tempat itu biasanya menjadi jujukan bagi pengendara yang ingin memasang knalpot brong pada motor. ”Kami berharap tidak ada motor yang memakai knalpot brong saat perayaan malam tahun baru,” tuturnya.

Mantan Kanit Sabhara Polsek Sukodono tersebut menerangka­n, petugas akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang masih nekat. Menurut dia, razia untuk mengantisi­pasi maraknya knalpot brong menjelang akhir tahun sudah berjalan di sejumlah titik. ”Sesuai perintah atasan, ditilang dan disita,” jelasnya.

Saripi memaparkan, kendaraan yang disita karena memakai knalpot brong tidak akan dikembalik­an dalam waktu dekat. Sebab, dikhawatir­kan bakal dipakai untuk mengikuti konvoi. Motor sitaan itu, lanjut dia, baru bisa diambil setelah pergantian tahun. ”Tujuannya, memberikan efek jera kepada pemilik,” ucapnya.

Handoko, salah seorang pemilik toko variasi, mengaku baru mengetahui kalau ada pasal yang me ngatur larangan knalpot brong. Dia tidak membantah selama ini permintaan knalpot brong selalu ramai menjelang perayaan tahun baru. ”Semua tempat yang me nyediakan knalpot brong harus diberi pemahaman biar tahu,” tandasnya. (edi/c16/hud)

 ?? EDI SUDRAJAT/JAWA POS ?? ANTISIPATI­F: Kanitdikya­sa Polresta Sidoarjo Iptu Saripi memberitah­ukan larangan knalpot brong kepada pedagang di kawasan Pasar Larangan kemarin.
EDI SUDRAJAT/JAWA POS ANTISIPATI­F: Kanitdikya­sa Polresta Sidoarjo Iptu Saripi memberitah­ukan larangan knalpot brong kepada pedagang di kawasan Pasar Larangan kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia