Anak Pelaku Cabul Divonis 4,5 Tahun
Terima Pidana Lebih Ringan dari Tuntutan
SIDOARJO – Dodi (bukan nama asli) harus mendekam lama di balik jeruji. Kemarin terdakwa kasus pencabulan tersebut divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara. Selain itu, bocah berusia 15 tahun itu diwajibkan menjalani pelatihan kerja selama enam bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang dipimpin Eko Supriyono menyatakan, Dodi terbukti melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dia memaksa seorang anak melakukan perbuatan cabul dengannya atau orang lain.
Pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) tersebut melanggar ketentuan UndangUndang Perlindungan Anak pasal 81 ayat (1). Sebab, saat kejadian, Bunga masih berusia 14 tahun. Berdasar ketentuan, dia belum cukup umur untuk melakukan persetubuhan.
Dalam pertimbangannya, hakim secara jelas menyebutkan bahwa Dodi tidak sendiri. Masih ada tiga pelaku lain yang belum diadili. Sampai saat ini, mereka masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Dodi. Misalnya, dia masih anak-anak sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. ”Terdakwa juga belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” kata Eko.
Dalam persidangan pun, Dodi bersikap terus terang. Dia tidak mempersulit jalannya persidangan. Sementara itu, hal yang memberatkan menurut para pengadil adalah tindakan terdakwa dan rekan-rekannya yang tidak senonoh dan meresahkan masyarakat. Hal itu membuat Bunga trauma. ” Korban juga malu dengan tetangga dan lingkungannya,” lanjutnya.
Selama vonis dibacakan, Dodi terdiam di kursi pesakitan dengan sopan. Dia hanya menunduk dan mendengarkan berkas putusan yang dibacakan hakim dengan gamblang. Kemudian, Dodi berdiskusi dengan kuasa hukumnya, D.K Ningrum, untuk memutuskan sikap.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa penutut umun (JPU) diberi kesempatan untuk berpikir selama tujuh hari. Namun, Dodi tidak mengambil kesempatan itu. Dia langsung menyatakan menerima vonis tersebut. ”Pertimbangannya (menerima) karena vonis hakim lebih ringan dari tuntutan,” kata Ningrum.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa Luvy Indriastuti menuntut Dodi dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Selain hukuman badan, Dodi diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama enam bulan. ( may/c21/dio)