Rehab Jalan Disepakati, Soal Dump Truck Belum
SEJUMLAH solusi muncul setelah aksi protes jalan rusak kemarin. Para demonstran membuat kesepakatan dengan Bupati Sambari Halim Radianto dan Wabup Moh. Qosim. Isinya tidak jauh berbeda dengan tiga tuntutan utama demonstran. Meski demikian, ada tuntutan yang masih pro-kontra. Yaitu, pembatasan pengoperasian dump truck. Selama ini, hal itu dituding sebagai penyebab kerusakan jalur pantura.
Dalam demo kemarin, para demonstran ditemui Ketua DPRD Abdul Hamid bersama Wakil Ketua Sholihuddin, Kapolres AKBP Adex Yudiswan, pejabat dishub, dan dinas PU. Juga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) yang diwakili pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan I Surabaya BBJN Artan Pujiartanto.
Setelah berdialog dengan para demonstran, Sambari-Qosim serta jajaran muspida mengajak perwakilan warga untuk membuat kesepakatan terkait solusi jalur pantura. Yang dibahas adalah tiga tuntutan. Yakni, perbaikan jalan pantura mulai Manyar–Panceng, evaluasi proyek pipa gas, serta pengetatan pengoperasian dump truck pengangkut galian C.
Tuntutan percepatan perbaikan jalur pantura serta penghentian sementara proyek pipa gas di sepanjang jalan tersebut terbilang mulus. Sambari langsung menyepakati tuntutan demonstran. ”Karena ini bersifat darurat, besok (hari ini, Red) kami langsung ke kementerian untuk menyampaikan aspirasi ini,” ujarnya.
Namun, yang menjadi perdebatan adalah teknis pembatasan pengoperasian angkutan galian C. Ada empat usul teknis pembatasan yang diajukan warga. Pertama, larangan jam operasi sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan bupati (pada pukul 05.00–08.00 serta pukul 15.00–18.00). Warga juga meminta angkutan galian C memasang terpal penutup.
Selain itu, muatan angkutan galian C dilarang melebihi tonase. Yang terakhir, para demonstran membuat usul baru. Yakni, angkutan yang berukuran besar hanya boleh beroperasi pada pukul 18.00–05.00.
Nah, usul terakhir tersebut tidak disanggupi bupati. Dia beralasan, pemkab tidak berwenang untuk mengatur karena jalur pantura merupakan kewenangan pemerintah pusat. ”Tapi, tetap kami usulkan,” katanya.
Yang juga menjadi perdebatan adalah pengawasan pelanggaran aktivitas angkutan galian C. Sebab, selama ini, pengawasan dump truck sangat minim. ”Akhir-akhir menjelang demo ini saja, penertiban gencar,” kata Agus Budiono, koordinator pengunjuk rasa.
Sampai-sampai, warga menuntut mengambil tindakan jika pihak yang berwenang, baik dishub maupun polres, tidak sanggup menertibkan dump truck yang melanggar. (ris/c21/roz)