Lakukan Eksekusi Terakhir untuk 2016
TULUNGAGUNG – Tiga unit bangunan di Perum Puri Permata Ngemplak, Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, jadi sasaran eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung kemarin (20/12). Sebab, pihak pengadilan telah mengeluarkan surat perintah pengosongan tiga tempat itu. Dari pantauan Jawa Pos Radar Tulungagung, eksekusi yang dilakukan sekitar pukul 09.00 itu didahului dengan pembacaan putusan Nomor 4/Eks/2016/PN Tulungagung jo Nomor 371/PDT/2013/PT Surabaya jo Nomor 516 K/PDT/2014 di kantor Kelurahan Sembung. Setelah itu, tim eksekusi yang terdiri atas 40 personel dari PN Tulungagung, Polres Tulungagung, Polsek Kota Tulungagung, dan Koramil 0807/01 Kota Tulungagung bergegas menuju lokasi serta mengawasi pembongkaran. ”Eksekusi kami jalankan dengan aman,” ungkap juru sita PN Tulungagung Supiadi.
Pemohon eksekusi adalah Fenny Gosalindo, warga Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung; sedangkan termohon adalah Tio Sioe Lan, warga Jalan Wahidin Sudirohusodo, Desa/ Kecamatan Kedungwaru. Tiga lokasi itu adalah gudang yang disewa Warsiah untuk toko bangunan, tempat cucian mobil yang disewa Kasenan, dan pekarangan yang digunakan oleh empat pedagang kaki lima.
”Sudah memberikan surat peringatan tiga hari sebelum eksekusi agar dikosongkan. Eksekusi ini merupakan yang terakhir di 2016 sebagai tindak lanjut dari eksekusi sebelumnya,” katanya.
Selain itu, penyewa di lokasi eksekusi diperbolehkan untuk mengajukan gugatan perlawanan. ”Untuk gugatan tiga lokasi ini, seluruh penyewa telah menjalani mediasi pada Selasa (13/12) dan hasilnya ditangani pengacara masing-masing,” jelasnya.
Tahun ini, tegas dia, PN telah melakukan eksekusi di 31 lokasi bersertifikat. Eksekusi terbanyak di wilayah Kecamatan Tulungagung dan Kedungwaru. Selain itu, rata-rata sengketa tersebut telah sampai pada putusan Mahkamah Agung (MA). ( jaz/din/c11/diq)