Polisi Perpanjang Penahanan SBP
Anaknya Lapor ke InterParliamentary Union
JAKSEL – Kasus dugaan makar yang dilakukan Sri Bintang Pamungkas (SBP) telah memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan politikus yang lahir di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, itu.
Adanya perpanjangan masa tahanan tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Bidang Humas Mapolda (Kabidhumas) Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Argo Yuwono. Saat ditemui di mapolda kemarin, dia menyatakan, masa tahanan SBP telah diperpanjang. ’’Polda memperpanjang tahanan SBP menjadi 40 hari. Penahanannya resmi diperpanjang sejak Jumat (23/12, Red),’’ jelas Mantan Kabidhumas Mapolda Jawa Timur tersebut.
Karena itu, suami Ernalia Sri Bintang tersebut merasakan dinginnya jeruji penjara hingga 31 Januari 2017. Argo mengungkapkan, perpanjangan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. ’’Murni untuk memperlancar penyidikan. Semoga cepat kelar,’’ katanya.
Sementara itu, ketika ditanya sikap SBP yang tidak bersedia menjawab pertanyaan penyidik, Argo enggan berkomentar banyak. ’’Kalau tidak bersedia menjawab, ya nggak apa-apa,’’ ungkapnya. ’’ Tidak mengaku adalah hak tersangka. Pengakuan bukan hal utama yang kami cari,’’ ucapnya.
Kendati demikian, dia menuturkan, petugas tetap melakukan penyidikan. Misalnya, memanggil beberapa orang-orang terdekat SBP sebagai saksi. Argo berharap SBP tetap bisa kooperatif dengan penyidik.
Kabar perpanjangan masa penahanan pun terdengar hingga telinga kuasa hukum SBP, Razman Arif Nasution. Saat dihubungi koran ini, dia mengaku sudah mendengar kabar itu. Razman mengaku tidak keberatan. ’’Kami bakal buktikan di peradilan bahwa Pak SBP tidak bersalah,’’ ujarnya.
Dia mendengar perpanjangan penahanan tersebut sejak Kamis (22/12). Meski begitu, lanjut dia, SBP enggan menandatangani perpanjangan penahanan. ’’Pak SBP nggak mau tanda tangan karena nggak salah kok ditahan,’’ tuturnya.
Sementara itu, Razman menambahkan, permasalahan yang menimpa kliennya tersebut telah dilaporkan ke lembaga internasional. Tepatnya, Inter-Parliamentary Union (IPU). ’’Saya sudah mengirimkan berkas-berkas kasus ini melalui anaknya yang berada di Jerman,’’ jelasnya.
Dia optimistis kasus SBP mendapat perhatian dunia. Sebab, dulu kliennya pernah mendapat atensi saat kasus Soeharto. ’’Ketika masa Soeharto, lembaga internasional pernah mengirimkan surat yang berisi atensi hukum untuk Indonesia,’’ katanya.
Kemudian, saat dimintai konfirmasi secara terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan menanggapi dengan santai upaya SBP melapor ke lembaga internasional. Dia justru mempersilakan agar langkah itu diambil. ’’Silakan mau mengajukan ke mana saja. Kami (kepolisian, Red) sudah mempertimbangkan banyak hal,’’ ungkapnya.
Iriawan menegaskan, keputusan yang ditetapkan kepolisian telah melalui beberapa tahap. Misalnya, menjadikan seseorang sebagai tersangka. Termasuk SBP sebagai tersangka.
Dia menyatakan, kepolisian pasti mempertimbangkan banyak hal. ’’Bagaimana bukti yang terkumpul, sudah cukup atau belum? Nah, kalau sudah cukup, ya jadi tersangka,’’ ucap pria yang lahir pada 1962 tersebut.
Selain itu, dia sempat menyinggung mengenai sikap SBP yang enggan diperiksa penyidik. Dia sebenarnya tidak mempermasalahkan hal tersebut. ’’ Enggak masalah. Itu adalah hak tersangka,’’ ujarnya dengan santai. Justru, lanjut dia, hal tersebut malah mempersulit proses hukum SBP. ’’Seharusnya dia kooperatif saja,’’ tegas orang nomor satu di jajaran kepolisian Jakarta itu.
Mantan Kapolda Jabar tersebut menyatakan, meski SBP tidak bersedia diperiksa, kepolisian tetap memiliki bukti lain. Dia mengungkapkan, tidak adanya keterangan tersangka bukanlah hal yang penting banget. ’’ Gak masalah. Tidak adanya keterangan tersangka tidak terlalu penting. Ada alat bukti lain juga kok,’’ jelas pria kelahiran Jakarta tersebut.
Iriawan optimistis yang dilakukan kepolisian sudah benar. Menurut dia, perbuatan makar dapat mengancam keberlangsungan negara ini. Dia bersikeras meminta anggotanya terus melakukan penyidikan.
Mantan kepala divisi propam itu juga memberikan pernyataan mengenai permintaan Ratna Sarumpaet tentang pengeluaran SP3 (surat penghentian penyidikan perkara). (sam/c5/ano)