Tak Berwenang Menertibkan
DIDIK juga menjelaskan, salah satu indikator kelayakan air adalah jumlah bakteri Escherichia coli. Bakteri itu ada di feses manusia dan hewan.
Jumlah E. Coli di Kali Surabaya pada Desember ini mencapai 240.000 per ml. Adapun batas wajarnya 10.000 per ml. Kondisi tersebut terjadi karena banyak jamban di kanan-kiri sungai. Tidak perlu susah melihat keberadaan jamban tersebut. Sebab, ada dua jamban di dekat IPAM PDAM. Jumlah itu lebih banyak lagi di daerah selatan.
Di perbatasan Bangkingan, Surabaya, dan Driyorejo, Gresik, misalnya. Di sana terlihat beberapa jamban yang nangkring di atas sungai. Bahkan, Beberapa orang tidak malu buang hajat tanpa bilik penutup. PDAM tidak berwenang menertibkan jamban-jamban tersebut. Sebab, kewenangan pengelolaan sungai berada di Perum Jasa Tirta (PJT) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. PDAM hanya pembeli.
Sekretaris PDAM Surabaya Sayid Muhammad Iqbal meminta PJT meningkatkan kualitas sungai sebelum menaikkan harga. Selama kualitas terus menurun, PDAM akan menolak rencana kenaikan tersebut.