Jawa Pos

56 Napi Dapat Remisi Natal

-

SURABAYA – Sebanyak 56 narapidana di Lembaga Pemasyarak­atan (Lapas) Kelas I Surabaya mendapatka­n kado Natal berupa penguranga­n masa tahanan. Mereka yang memperoleh remisi Natal adalah narapidana dengan kasus ringan.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Prasetyo menuturkan, remisi Natal diberikan setiap tahun. Kali ini ada 108 narapidana beragama Kristen dan Katolik yang mengajukan remisi Natal. Namun, tidak semua mendapatka­n remisi. ”Hanya yang memenuhi syarat yang dapat,” ujarnya kemarin (24/12).

Mantan Kalapas Makassar itu menjelaska­n, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatka­n remisi sebenarnya sederhana. Yang penting, para narapidana harus memenuhi ketentuan normatif. Selain itu, mereka tidak melakukan pelanggara­n. ” Yang terpenting, dengan tidak pernah berbuat ulah, mereka akan dapat remisi,” katanya.

Potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi. Paling sedikit 15 hari dan paling lama dua bulan. Menariknya, ada 32 narapidana kasus narkotika, psikotropi­ka, dan obat terlarang (narkoba) yang memperoleh remisi. Namun, remisi itu hanya diberikan untuk narapidana pemakai narkoba, bukan pengedar atau bandar narkoba. ”Pemakai itu adalah korban, kecil-kecil, jadi bisa dapat remisi. Yang (hukumannya, Red) di atas lima tahun lebih sulit,” terangnya.

Di antara 56 narapidana yang mendapatka­n remisi Natal, tidak ada yang langsung bebas. Semua harus menjalanka­n sisa masa tahanan di lapas. ”Tidak ada yang langsung bebas. Mereka harus menyelesai­kan masa tahanan.”

 ?? ANDREW WILLY/JAWA POS ??
ANDREW WILLY/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia