56 Napi Dapat Remisi Natal
SURABAYA – Sebanyak 56 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya mendapatkan kado Natal berupa pengurangan masa tahanan. Mereka yang memperoleh remisi Natal adalah narapidana dengan kasus ringan.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Prasetyo menuturkan, remisi Natal diberikan setiap tahun. Kali ini ada 108 narapidana beragama Kristen dan Katolik yang mengajukan remisi Natal. Namun, tidak semua mendapatkan remisi. ”Hanya yang memenuhi syarat yang dapat,” ujarnya kemarin (24/12).
Mantan Kalapas Makassar itu menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi sebenarnya sederhana. Yang penting, para narapidana harus memenuhi ketentuan normatif. Selain itu, mereka tidak melakukan pelanggaran. ” Yang terpenting, dengan tidak pernah berbuat ulah, mereka akan dapat remisi,” katanya.
Potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi. Paling sedikit 15 hari dan paling lama dua bulan. Menariknya, ada 32 narapidana kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) yang memperoleh remisi. Namun, remisi itu hanya diberikan untuk narapidana pemakai narkoba, bukan pengedar atau bandar narkoba. ”Pemakai itu adalah korban, kecil-kecil, jadi bisa dapat remisi. Yang (hukumannya, Red) di atas lima tahun lebih sulit,” terangnya.
Di antara 56 narapidana yang mendapatkan remisi Natal, tidak ada yang langsung bebas. Semua harus menjalankan sisa masa tahanan di lapas. ”Tidak ada yang langsung bebas. Mereka harus menyelesaikan masa tahanan.”