Diduga Mobil Hasil Penggelapan
Diminta Pemilik, Heran Tidak Bermasalah saat Perpanjangan STNK
SURABAYA – Nita Sari, 35, mengalami kejadian tidak mengenakkan pada Jumat (23/12). Saat mengendarai Honda Jazz miliknya di kawasan Jalan Dr Ir Soekarno, dia tibatiba dihadang seorang pria yang mengaku sebagai pemilik mobil.
Pria tersebut ditemani dua pria berseragam polisi. Nita disuruh turun dari mobil. Lantas, kunci dan STNK mobilnya diminta. ”Saya takut. Mereka mengancam. Jadi, saya berikan,” jelasnya.
Nita sempat mempertanyakan alasan mereka melakukan hal itu kepada dirinya. Ternyata, dari keterangan pria yang mengaku sebagai pemilik mobil, mobil bekas tersebut diketahui dijual tanpa sepengetahuan pemilik. Dengan kata lain, mobil itu adalah barang penggelapan. ” Showroom tempat saya membeli mobil ternyata menjual barang hasil penggelapan,” katanya.
Nita kaget mendengar keterangan itu. Dia shock. Mobil tersebut dibelinya dengan harga Rp 130 juta secara kredit. Dia baru mengangsur selama 29 bulan. ”Saya membeli di showroom di daerah Ahmad Yani. Tinggal tujuh bulan lunasnya,” ungkapnya.
Yang membuatnya heran, jika mobil itu merupakan hasil peng- gelapan, dia justru tidak pernah mendapatkan masalah saat melakukan perpanjangan STNK. Semuanya lancar. ”Jika mobil itu memang bermasalah, pasti ada problem saat saya mengurus perpanjangan STNK kan? Tapi, semua lancarlancar saja kok,” ucap Nita.
Karena itu, kemarin (24/12) Nita melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia meminta kejelasan mengenai peristiwa yang baru saja dialaminya. ”Saya merasa dirugikan saja. Wong saya beli baik-baik di showroom mobil bekas itu kok tahu-tahu begini hasilnya,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kasubbaghumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Sugiati menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan. Pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan, baik kepada korban atau pemilik mobil yang sempat melakukan perampasan itu.
”Jika memang mobil itu adalah hasil penggelapan, kami pasti memanggil pihak dari showroom yang dimaksud,” tuturnya.
Sugiati akan memerintah anak buahnya menemui pemilik showroom dan memintanya hadir ke mapolres. Beberapa saksi, termasuk sales showroom yang membantu mengurus transaksi jual beli mobil tersebut, akan dimintai keterangan. ”Status mobil juga akan kami selidiki. Benar atau tidaknya mobil itu barang hasil penggelapan,” jelasnya.
Jika memang mobil tersebut bermasalah, lanjut dia, seharusnya ada kesulitan saat hendak memperpanjang masa berlaku STNK. ”Pasti ada kejanggalan dalam proses itu. Kami akan mengeceknya,” kata perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.
Sugiati mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli sesuatu. Terutama barang-barang yang sering disasar pelaku kejahatan. Misalnya, motor, mobil, atau barang elektronik. ”Asal usul benda harus diketahui. Kalau asal beli, hasilnya seperti ini. Jadi rugi, kan,” ungkapnya.
Asal usul benda harus diketahui. Kalau asal beli, hasilnya seperti ini. Jadi rugi, kan.” AKP Sugiati Kasubbaghumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak