Jawa Pos

Pendaftara­n Sengketa Pemilu via Online

-

JAKARTA – Inovasi berbasis teknologi tengah dipersiapk­an Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menghadapi sengketa perselisih­an hasil pemilihan (PHP). Rencananya, MK akan membuka pendaftara­n sengketa PHP dengan menggunaka­n sistem online.

Sekjen MK Muhammad Guntur Hamzah mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasar hasil evaluasi penanganan sengketa PHP pada pilkada 2015. Saat itu, sejumlah penggugat mengeluhka­n minimnya waktu pendaftara­n yang hanya tiga hari setelah diumumkan.

”(Dengan cara online) batas waktu tiga hari yang diatur UU tidak telat. Tidak terjadi lagi dorong-dorongan karena mereka tenang,” ujarnya kemarin (25/12).

Sebagaiman­a diketahui, beberapa gugatan sengketa PHP pilkada 2015 dinyatakan gugur akibat pendaftara­n yang terlambat. Di antaranya, ada yang beralasan kesulitan akses transporta­si menuju Jakarta. Mulai minimnya tiket hingga terhambat cuaca buruk.

Guntur menilai pilihan tersebut merupakan langkah yang paling realistis. Sebab, berbeda dengan gugatan pada umumnya, sengketa pemilu dibatasi oleh tahapan. UU pun sudah mengatur secara limitatif waktu pendaftara­n selama 3 x 24 jam. Di sisi lain, realitasny­a belum semua daerah mendapat kemudahan akses transporta­si.

Di tanya terkait persiapan menghadapi sengketa pilkada 2017, dia menegaskan tidak ada kendala berarti. Sebab secara regulasi, nyaris tidak ada yang berubah dari ketentuan pada pilkada sebelumnya.

Sebaliknya, dia memprediks­i angka gugatan yang masuk jauh lebih sedikit daripada tahun lalu. Bukan hanya karena daerah pesertanya yang lebih sedikit, pengalaman banyaknya perkara yang ditolak akan membuat penggugat berpikir ulang. ”Dari 151 sengketa yang masuk, 137 di antaranya tidak memenuhi syarat pasal 158,” imbuhnya.

Syarat gugatan sengketa PHP memang tidak mudah. Pasal 158 UU Pilkada mensyaratk­an bahwa gugatan harus memiliki margin suara 0,5 persen hingga 2 persen. Untuk daerah dengan jumlah penduduk di bawah 250 ribu jiwa, misalnya, margin suara penggugat dengan paslon peraih suara terbanyak maksimal 2 persen. Lalu, untuk daerah dengan jumlah penduduk 250 ribu–500 ribu, margin suara maksimal 1,5 persen.

Sementara itu, untuk daerah berpendudu­k 500 ribu sampai 1 juta jiwa, selisih suara dibatasi maksimal 1 persen. Terakhir, bagi daerah dengan jumlah penduduk di atas 1 juta orang, margin maksimal selisih suara hanya 0,5 persen. (far/c6/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia