Remisi Natal Bukan untuk Napi Koruptor
JAKARTA – Sebanyak 79 narapidana (napi) pemeluk Kristen menghirup udara bebas kemarin (25/12). Mereka mendapatkan remisi khusus (RK) langsung bebas atau RK II. Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memastikan, tidak ada seorang pun terpidana kasus korupsi di antara mereka.
Nama-nama kondang seperti O.C. Kaligis, Anggoro Widjojo, Robert Tantular, dan Adrian Waworuntu tidak mendapat jatah remisi tahun ini. Pada 2015, mereka juga tidak mendapat potongan masa tahanan. ”Mereka belum mendapatkan JC ( justice collaborator, Red),” kata Kabaghumas Ditjenpas Kemenkum HAM Akbar Hadi kepada Jawa Pos kemarin (25/12).
Kaligis merupakan terpidana kasus suap yang melibatkan hakim PTUN Medan. Dia dihukum sepuluh tahun penjara. Sedangkan Anggoro Widjojo merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan pada 2014.
Selain mereka, ada Robert Tan- tular. Dia dipidana karena kasus penyimpangan dana Bank Century. Sementara itu, Adrian Waworuntu menjadi terpidana seumur hidup karena terjerat kasus korupsi BNI 46.
Pada Natal tahun ini, remisi khusus diberikan kepada 6.707 napi pemeluk Kristen. Sebanyak 6.628 napi mendapat remisi khusus sebagian (RK I) dan 79 napi lain diberi RK II (langsung bebas). Tahun lalu napi yang bebas lebih banyak. Yakni, 110 orang dari total 8.623 napi yang mendapat remisi khusus saat Natal.
Remisi khusus bagi para koruptor harus memenuhi syarat. Yakni, bekerja sama membongkar kasus mereka (menjadi JC). Mayoritas terpidana kasus korupsi terbentur syarat itu ketika hendak mendapat remisi. Syarat tersebut diatur di PP Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Remisi yang didapat napi paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan. Hal itu bergantung masa pidana yang dijalani. Remisi 15 hari diberikan kepada 1.854 napi. Remisi 1 bulan didapat 4.129 napi, pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari diterima 586 napi. Untuk remisi 2 bulan, ada 138 napi yang mendapatkannya.
Napi yang mendapat remisi khusus adalah yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Yakni, berstatus napi minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rumah tahanan. (tyo/c11/ca)