Jawa Pos

Kantongi Tersangka Kasus Galian C Ilegal

-

MADIUN – Status kasus galian C ilegal di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, resmi naik. Setelah melakukan serangkaia­n penyelidik­an, Satreskrim Polres Madiun akhirnya menetapkan W, salah seorang saksi, menjadi tersangka.

Kasatreskr­im Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono menegaskan, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap tersangka pada Kamis (22/12). Tersangka cukup kooperatif dengan melaksanak­an panggilan penyidik. ”Penyidikan ini baru awal. Kami masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Karena itu, penyidik belum melimpahka­n tersangka W kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Kab Madiun. Sebab, masih perlu dilengkapi berkas keterangan dari saksi ahli. Mulai ahli pidana hingga ahli pertambang­an. Kasus pertambang­an tersebut merupakan pidana khusus. ”Jika berkas sudah komplet, segera kami limpahkan,’’ katanya.

Hanif menjelaska­n, pihaknya tidak terburubur­u dalam menetapkan tersangka. Sebab, W diyakini melakukan dua kesalahan sekaligus. Pertama, dia tidak memiliki izin usaha pertambang­an (IUP) produksi atas lokasi galian C yang digerebek pada 22 November. Kedua, W tidak memiliki izin melakukan aktivitas pertambang­an.

Semula, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyodorka­n IUP ekplorasi atas nama Bambang Edi Suryanto. ”Padahal, lokasi pertambang­an tersebut sebenarnya tidak memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambang­an),” tegasnya.

Hanif mengakui, Bambang dan W memang terlibat kerja sama dalam pertambang­an itu. Dengan menggunaka­n IUP eksplorasi Bambang, tersangka mengomersi­alkan material tanah uruk di lokasi tersebut. ”Meki W mempunyai IUP eksplorasi, yang bersangkut­an tetap dinyatakan bersalah. Sebab, belum mengantong­i IUP produksi kok sudah berproduks­i dan berani menjual,” ungkapnya. (mg6/fin/c5/diq)

 ?? BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN ?? DISEGEL: Setelah digerebek pada akhir November lalu, galian C di Tawangrejo, Gemarang, dilarang beroperasi.
BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN DISEGEL: Setelah digerebek pada akhir November lalu, galian C di Tawangrejo, Gemarang, dilarang beroperasi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia