Kantongi Tersangka Kasus Galian C Ilegal
MADIUN – Status kasus galian C ilegal di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, resmi naik. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun akhirnya menetapkan W, salah seorang saksi, menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono menegaskan, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap tersangka pada Kamis (22/12). Tersangka cukup kooperatif dengan melaksanakan panggilan penyidik. ”Penyidikan ini baru awal. Kami masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Karena itu, penyidik belum melimpahkan tersangka W kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Kab Madiun. Sebab, masih perlu dilengkapi berkas keterangan dari saksi ahli. Mulai ahli pidana hingga ahli pertambangan. Kasus pertambangan tersebut merupakan pidana khusus. ”Jika berkas sudah komplet, segera kami limpahkan,’’ katanya.
Hanif menjelaskan, pihaknya tidak terburuburu dalam menetapkan tersangka. Sebab, W diyakini melakukan dua kesalahan sekaligus. Pertama, dia tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) produksi atas lokasi galian C yang digerebek pada 22 November. Kedua, W tidak memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan.
Semula, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyodorkan IUP ekplorasi atas nama Bambang Edi Suryanto. ”Padahal, lokasi pertambangan tersebut sebenarnya tidak memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan),” tegasnya.
Hanif mengakui, Bambang dan W memang terlibat kerja sama dalam pertambangan itu. Dengan menggunakan IUP eksplorasi Bambang, tersangka mengomersialkan material tanah uruk di lokasi tersebut. ”Meki W mempunyai IUP eksplorasi, yang bersangkutan tetap dinyatakan bersalah. Sebab, belum mengantongi IUP produksi kok sudah berproduksi dan berani menjual,” ungkapnya. (mg6/fin/c5/diq)