Jawa Pos

Kebut Berkas WN Malaysia

-

JAKSEL – Polda Metro Jaya terus menyelesai­kan berkas kasus IM, 35, pengedar narkoba berkebangs­aan Malaysia. Polda menargetka­n berkas tersebut segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Nico Afinta menuturkan, pihaknya segera melakukan pemberkasa­n kasus IM. Proses pidana IM bakal dilakukan di Indonesia, bukan di Malaysia. Polda telah berkoordin­asi dengan Malaysia. Semua sudah beres. ’’Berdasar pasal 112 serta 114 KUHAP, IM bakal diadili di Indonesia dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.”

Sementara itu, untuk proses grasi, dia menjelaska­n, hal tersebut merupakan hak setiap tersangka. Baik di dalam maupun luar negeri. Pihaknya tidak akan membedakan. Nico mengungkap­kan, bila IM hendak mengajukan grasi, itu tidak masalah. Sesuai prosedur hukum, grasi diajukan kepada presiden. ’’Silakan mengajukan. Tidak masalah,’’ paparnya. Untuk proses grasi, sepengetah­uan dia, tidak banyak yang mendapat persetujua­n presiden dalam kasus narkoba.

Pada Oktober–Desember, ditresnark­oba membekuk 19 pengedar narkoba. Salah seorang berasal dari Malaysia. Yakni, IM, 35. Tersangka mengedarka­n ganja dan sabu-sabu di DKI. Kemudian, pelaku ditangkap petugas bulan lalu.

Sementara itu, Polsek Cempaka Putih menangkap Muhammad Ikbalsyah, 38, seorang pengedar narkoba. Ikbal telah lama menjadi target operasi petugas. Warga Jalan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, tersebut menyembuny­ikan sabu-sabu di dalam batang rokok. ’’Bagian depan ditutupi tembakau,’’ kata Kasubbaghu­mas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno kemarin (25/12).

Lokasi keramaian dimanfaatk­an sebagai tempat transaksi. Pelaku berkomunik­asi dengan pembeli seperti sudah mengenal dekat. Di ujung pertemuan, pelaku menyerahka­n sebungkus rokok kepada pembeli. (sam/ian/co5/mby/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia