Kebut Berkas WN Malaysia
JAKSEL – Polda Metro Jaya terus menyelesaikan berkas kasus IM, 35, pengedar narkoba berkebangsaan Malaysia. Polda menargetkan berkas tersebut segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Nico Afinta menuturkan, pihaknya segera melakukan pemberkasan kasus IM. Proses pidana IM bakal dilakukan di Indonesia, bukan di Malaysia. Polda telah berkoordinasi dengan Malaysia. Semua sudah beres. ’’Berdasar pasal 112 serta 114 KUHAP, IM bakal diadili di Indonesia dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.”
Sementara itu, untuk proses grasi, dia menjelaskan, hal tersebut merupakan hak setiap tersangka. Baik di dalam maupun luar negeri. Pihaknya tidak akan membedakan. Nico mengungkapkan, bila IM hendak mengajukan grasi, itu tidak masalah. Sesuai prosedur hukum, grasi diajukan kepada presiden. ’’Silakan mengajukan. Tidak masalah,’’ paparnya. Untuk proses grasi, sepengetahuan dia, tidak banyak yang mendapat persetujuan presiden dalam kasus narkoba.
Pada Oktober–Desember, ditresnarkoba membekuk 19 pengedar narkoba. Salah seorang berasal dari Malaysia. Yakni, IM, 35. Tersangka mengedarkan ganja dan sabu-sabu di DKI. Kemudian, pelaku ditangkap petugas bulan lalu.
Sementara itu, Polsek Cempaka Putih menangkap Muhammad Ikbalsyah, 38, seorang pengedar narkoba. Ikbal telah lama menjadi target operasi petugas. Warga Jalan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, tersebut menyembunyikan sabu-sabu di dalam batang rokok. ’’Bagian depan ditutupi tembakau,’’ kata Kasubbaghumas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno kemarin (25/12).
Lokasi keramaian dimanfaatkan sebagai tempat transaksi. Pelaku berkomunikasi dengan pembeli seperti sudah mengenal dekat. Di ujung pertemuan, pelaku menyerahkan sebungkus rokok kepada pembeli. (sam/ian/co5/mby/fal)