Temukan Elpiji 12 Kg Oplosan
JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Pertamina melakukan sidak elpiji tiga kilogram bersubsidi kemarin (25/12). Sidak di kawasan Kotabaru itu menyusuri toko yang bukan pangkalan gas bersubsidi.
Dalam sidak tersebut, Pertamina dan Pemkot Jambi menemukan tabung gas 12 kilogram palsu. Berdasar pantauan di lapangan, juga ditemukan banyak toko yang bukan pangkalan gas bersubsidi. Mereka menjual gas bersubsidi jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 16 ribu. Sedikitnya ada 45 gas melon dari toko itu yang disita petugas.
Parrama Ramadhan, sales eksekutif LPG I Pertamina, menyatakan, saat ini pihaknya sudah melayangkan belasan surat peringatan (SP) 1 kepada pangkalan yang membandel dan menjual gas tiga kilogram di atas HET. ”Pada 2016 ini saja, ada tujuh pangkalan yang disanksi,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, di kawasan Pall 5, Kotabaru, pihaknya mendapatkan tabung gas yang tidak resmi dari Pertamina. Sebenarnya ada beberapa toko yang mendapat tabung gas palsu dari oknum. Tabung gas itu, lanjut Parrama, tidak bisa diproses kalau dikontrol dari SPBU-nya. Sebab, mereka memindahkan gas tersebut dari tabung tiga kilogram ke 12 kilogram. ”Secara logika, air tidak pernah masuk ke gas 12 kilogram. Kalau ada air, berarti ada pengoplosan,” imbuhnya.
Dari sidak itu, juga ditemukan pangkalan yang menjual gas bersubsidi di atas harga HET. Harga gas subsidi yang seharusnya Rp 16 ribu per tabung dijual Rp 18 per tabung oleh pangkalan. Untuk mengelabui masyarakat, pemilik sengaja menutup papan harga di pangkalan. ”Ini yang salah.
Pangkalan ini akan kami berikan SP 1. Siang ini suratnya mungkin sudah turun. Kebanyakan pangkalan juga menjual ke warung. Lalu, pihak warung menjual dengan harga Rp 20 ribu–Rp 25 ribu. ”Padahal, warung dilarang menjual gas tiga kilogram,” ujar Parrama.
Sementara itu, Kabag Ekonomi Setda Pemkot Jambi Jaharuddin menjelaskan, dari sidak, ditemukan 45 tabung gas yang dijual di kios dan toko yang bukan pangkalan. ”Kami mengamankan gas bersubsidi dari pemerintah ini. Kios dan toko yang bukan pangkalan tidak boleh menjual gas tiga kilogram,” tegasnya. (hfz/JPG/c5/diq)