Guru Non-PNS Terancam tanpa Gaji
BALIKPAPAN – Gaji guru PNS tingkat SMA/SMK pada Januari 2017 terancam diberikan tak tepat waktu. Sebab, pemindahan kewenangan dari pemkot ke pemprov belum rampung.
Sementara itu, pelaksanaan kebijakan pengalihan kewenangan tersebut harus dimulai awal tahun depan. Lebih parah lagi, guru non-PNS terancam tanpa gaji.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Balikpapan Purnomo menyatakan, pihaknya tidak bisa menjamin apakah guru PNS SMK dan SMA bisa mendapat gaji tepat waktu. Sebab, ungkap dia, saat ini pihaknya masih menanti nomor surat mutasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat mutasi itu dijadikan dasar untuk mengeluarkan surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) gaji yang bakal diproses ke provinsi. Selanjutnya, jelas Purnomo, urusan pembiayaan dan gaji menjadi kewenangan provinsi.
”Saat ini masih dilakukan konsolidasi jumlah PNS, jumlah tanggungan keluarga, proses SKPP, dan proses persetujuan mutasi dari BKN kepada provinsi untuk yang bersangkutan dari kabupaten/kota pindah ke provinsi,” ucapnya.
Padahal, terang dia, bila mutasi tidak dilakukan serentak kabupaten/kota, prosesnya bisa lebih cepat. Dengan begitu, jika SKPP diterbitkan sebelum 15 Desember, pada 1 Januari para guru sudah bisa menerima gaji.
”Karena semua ramai bersamaan, prosesnya jadi lama. SKPP kami sudah siap, tapi persetujuan pindah mutasi dari BKN belum.” (*/ane/rsh/k18/JPG/c21/diq)