Jawa Pos

Berkas Investasi Bodong P-21

-

SURABAYA – Berkas perkara investasi bodong yang menjerat Piping Agus Prayitno dan Yulianto dinyatakan sempurna (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Tidak lama lagi, kedua tersangka segera duduk di kursi pesakitan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, jaksa telah memeriksa berkas perkara dan menyatakan lengkap. Dengan selesainya pemeriksaa­n berkas tersebut, kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua, yaitu tersangka dan barang bukti. ’’Kita menunggu tahap kedua dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian,’’ ucapnya kemarin (25/12).

Didik tidak bisa memastikan kapan pelimpahan tersebut dilakukan. Pihaknya hanya menunggu dari penyidik.

Dalam berkas itu, polisi menjerat Piping dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). ’’Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun kurungan penjara,’’ kata pria asal Bojonegoro itu.

Sebagaiman­a diberitaka­n, kasus tersebut terungkap ketika polisi memperoleh banyak laporan dari korban investasi bodong yang dilakukan CV Prayitno Investama Indonesia, Bumi Mandiri, Jalan Basuki Rahmad, Surabaya. Laporan itu disampaika­n beberapa korban ke Mapolsek Genteng dan Polrestabe­s Surabaya. Total ada 170 orang yang melapor. (aji/c15/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia