Jawa Pos

Siapkan Tim Hukum, Gugat Putusan MKD

-

JAKARTA – Ade Komarudin sudah me nye lesaikan masa ” istikharah” setelah dicopot dari jabatan ketua DPR. Setelah dua pekan vakum dari aktivitas politik, langkah pertama yang dia lakukan adalah memulihkan namanya. Itu terkait dengan sanksi level sedang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Akom, panggilan akrab Ade Komarudin, memastikan bahwa dirinya akan mengajukan gugatan hukum atas putusan etik MKD itu. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, gugatan tersebut segera dilayangka­n tim hukum yang dibentuk Akom. ’’Akan dilakukan langkah-langkah dalam beberapa hari mendatang,’’ ujar Akom kepada wartawan saat menyampaik­an keterangan pers di kompleks Widya Chandra, Jakarta, kemarin (25/12).

Dalam putusan MKD terkait kasus pemindahan mitra kerja komisi dalam pembahasan penyertaan modal negara (PMN) dan kasus penundaan pengesahan RUU Tembakau, Akom tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan untuk membela diri. Hal tersebut dimanfaatk­an Akom untuk menggugat balik. Namun, Akom tidak mau mengungkap strategi yang akan dia gunakan. ’’Sudah ada berbagai ju rusnya, dari berbagai hukum administra­si negara, baik pidana maupun perdata,” sebutnya.

Politikus senior Golkar itu juga memilih tidak mengungkap siapa kuasa hukum yang dia tunjuk. Akom hanya menyebut bahwa pengacara pembela dirinya bukanlah yang memiliki nama besar. ’’ Yang penting ada tim hukum karena saya tidak bisa bayar yang mahal,” ujarnya.

Disinggung terkait keberadaan­nya sebagai kader Partai Golongan Karya, Akom menegaskan bahwa loyalitasn­ya tidak pernah surut. Meski saat ini Partai Golkar berada di rezim Setya Novanto, penggantin­ya di posisi pimpinan DPR, Akom melihat hal itu bukan alasan untuk tidak menunjukka­n komitmen pada beringin. ”Integritas saya di Golkar sampai saya wafat,’’ ujar wakil ketua Dewan Pembina Partai Golkar itu. (bay/c6/fat)

 ?? MUHAMAD ALI/JAWA POS ?? DEMI NAMA BAIK: Ade Komarudin membeberka­n rencana menggugat putusan Mahkamah Kehormatan Dewan kemarin.
MUHAMAD ALI/JAWA POS DEMI NAMA BAIK: Ade Komarudin membeberka­n rencana menggugat putusan Mahkamah Kehormatan Dewan kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia