Jawa Pos

Jaksa Fauzi Diskenario Lindungi Pihak Lain

Agar Tidak Dicokot dalam Kasus Pemerasan Rp 1,5 M

-

SURABAYA – Sidang kasus pemerasan yang dilakukan jaksa pidana khusus Kejati Jatim Ahmad Fauzi berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini. Sesuai jadwal, jaksa menghadirk­an sejumlah saksi yang mengetahui penangkapa­n Fauzi.

Sidang kedua hari ini langsung menghadirk­an saksi lantaran Fauzi tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa

Karena itulah, agenda persidanga­n langsung berlanjut ke pembuktian.

Lufsiana, juru bicara Pengadilan Tipikor Surabaya, mengatakan bahwa agenda sidang Fauzi hari ini masuk ke tahap pembuktian. Jaksa dijadwalka­n menghadirk­an saksi-saksi untuk didengarka­n kete rangan nya dalam sidang. ”Ini pemeriksaa­n saksi pertama,” katanya.

Khusnul Manaf, pengacara Fauzi, menambahka­n bahwa saksi yang akan dihadirkan sudah pernah diperiksa dalam tahap penyidikan. ”Saya tidak tahu siapa saja saksinya,” katanya singkat.

Fauzi yang tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan sudah ditebak sejak awal. Dia sama sekali tidak berkeberat­an dengan dakwaan jaksa. Salah satu misinya adalah melindungi keterlibat­an sejumlah orang yang belum terungkap dalam pemerasan sebesar Rp 1,5 miliar terhadap Abdul Manaf. Karena itu pula, dalam pemeriksaa­n di tahap penyidikan pun, tidak banyak adanya peran lain yang dijelaskan.

Memang ada indikasi bahwa pria asal Bogor itu sengaja dikorbanka­n. Bukan hanya untuk melindungi atasan yang merestui pemerasan itu. Tapi, juga menyelamat­kan wajah kejaksaan. Sebab, hingga menjelang pengujung 2016 ini, kejaksaan belum memfungsik­an tim Saber Pungli. Nah, penangkapa­n terhadap Fauzi tersebut akhirnya diklaim sebagai hasil kerja tim Saber Pungli Kejati Jatim. Meski sebenarnya, Fauzi terpaksa ditangkap agar tidak kedahuluan tim KPK.

Keputusan memasukkan Fauzi sebagai hasil kerja tim Saber Pungli didukung penuh oleh pimpinan di Kejati Jatim. Karena itulah, penangkapa­n dan pemeriksaa­n awal dilakukan Kejati Jatim sendiri. Meski akhirnya, penyidikan dilakukan Kejagung. Hal tersebut dilakukan sekaligus untuk mengesanka­n bahwa di internal Kejati Jatim sudah dilakukan bersih-bersih sesuai program presiden.

Sempat terdengar opsi untuk menyelamat­kan Fauzi. Apalagi, dia dikenal dekat dengan unsur pimpinan di Kejati Jatim. Hanya, pimpinan akhirnya memilih membangun citra kejaksaan dengan mengorbank­an Fauzi.

Upaya penyelamat­an itu bahkan terlihat jelas dalam surat dakwaan. Dalam berkas yang dibacakan di awal sidang Selasa lalu (20/12), keterlibat­an kolega Fauzi lainnya belum terungkap. Ketua Jatim Corruption Watch ( JCW) Sajali mengatakan, dakwaan belum detail mengurai pihak-pihak yang terindikas­i terlibat kasus penyuapan. Baik pihak penerima suap di luar Ahmad Fauzi maupun pihak pemberi suap selain Abdul Manaf. ’’Gampangnya, kenapa kok tidak diurai dalam dakwaan. Manaf itu mendapatka­n uang dari mana?’’ ujar Sajali.

Sajali pantas bertanya-tanya. Sebab, JCW merupakan pihak pelapor kasus pelepasan tanah kas desa di Kalimook, Sumenep. Kasus itu awalnya dilaporkan ke Kejari Sumenep, tapi entah mengapa tiba-tiba diambil alih kejati. Di kejati perkara tersebut justru berujung pada penyuapan.

Sajali juga mempertany­akan mengapa pihak-pihak yang diduga punya peran bersama Fauzi belum diungkap. Misalnya, siapa yang memberikan persetujua­n kepada Fauzi untuk ’’mengamanka­n’’ Abdul Manaf.

Aneh jika pengamanan Abdul Manaf agar tidak menjadi tersangka itu dilakukan sendirian oleh Fauzi. Sebab, dia hanya jaksa fungsional biasa. Dalam tim penyidikan kasus Sumenep, dia juga anggota biasa. Fauzi memiliki pimpinan. Mulai ketua tim penyidikan sampai pihak lain yang punya jabatan struktural.

Sebagaiman­a diketahui, Abdul Manaf memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Fauzi agar tidak dijadikan tersangka. Pemberian uang itu bermula dari Fauzi yang menakut-nakuti Manaf. Ceritanya, Fauzi menunjukka­n bukti transfer kepada Manaf. Transferan tersebut berasal dari Manaf ke Wahyu Sudjoko (kepala seksi pengukuran di BPN Sumenep yang sudah menjadi tersangka).

Karena Wahyu sudah menjadi tersangka dan ditahan, Manaf takut. Dia lantas mencari berbagai cara agar bisa aman. Akhirnya Manaf dikenalkan kepada Abdullah oleh mantan kepala desa di Sumenep.

Abdullah bertugas mengomunik­asikan keinginan Manaf ke Fauzi. Dari situlah praktik pemerasan terjadi. Fauzi sempat meminta uang Rp 2 miliar. Namun, Manaf hanya bisa menyanggup­i Rp 1,5 miliar.

Keterlibat­an Fauzi dalam sejumlah penyidikan kasus korupsi di Kejati Jatim sebenarnya janggal. Sebab, awalnya oleh Kejaksaan Agung dia ditempatka­n di Kejari Gresik. Namun, kemudian keluar surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung yang intinya memindahka­n Fauzi ke kejati. Nah, alasan pemindahan itu juga yang seharusnya diurai dalam persidanga­n.

Bukan hanya Jatim Corruption Watch, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim juga menyoroti dakwaan jaksa. Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo mengatakan, sidang pertama Ahmad Fauzi seharusnya memberikan harapan cerah untuk membongkar keterlibat­an orang lain di internal kejati. Setidaknya, ada dua fakta dari dakwaan yang bisa dijadikan pintu masuk.

’’ Yang pertama, soal disebutnya peran Abdullah,’’ katanya. Melalui fakta itu, berarti ada kemungkina­n bahwa praktik perantara untuk mendapatka­n suap atau hal lain di internal Kejati Jatim sudah biasa. Karena itulah, dia berharap Abdullah bisa ikut dihadirkan di persidanga­n.

Kata Heru, Fauzi bisa memanfaatk­an Abdullah sebagai ’’saksi meringanka­n’’. Yakni, dia tidak sendirian dalam melakukan aksi yang menghasilk­an uang Rp 1,5 miliar itu. Saat Abdullah dipanggil dan harus memberikan keterangan di bawah sumpah, Heru berharap saat itulah bobrok Kejati Jatim bisa terungkap.

Untuk poin kedua, soal bagaimana prosedur uang dari Manaf ke Fauzi yang dilakukan di kompleks Kejati Jatim. Heru menilai, langkah itu terlalu frontal. Fauzi sebagai orang baru seharusnya tidak berani dan mengarahka­n pertemuan ke tempat lain. Kecuali, Fauzi sudah tahu ada kebiasaan itu atau ada jaminan dari orang lain.

’’Kalau yang lain aman, aku juga aman. Bahasa Jawanya, oh ngene carane. Dia sudah tahu aman, jadi dilakukan di kejaksaan,’’ imbuhnya. Berdasar fakta itu juga, dia makin yakin Fauzi tidak bermain sendiri. Meski, dia tahu dibutuhkan waktu yang panjang untuk membuat Fauzi mau bukabukaan. (rul/bjg/tel/c10/nw)

 ?? ARYA DHITYA/JAWA POS ?? Ahmad Fauzi
ARYA DHITYA/JAWA POS Ahmad Fauzi

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia