Tantang DPR Gunakan Hak Angket
Soal Maraknya Tenaga Kerja Asing Ilegal
JAKARTA – Keraguan atas akurasi data pemerintah terkait dengan tenaga kerja asing (TKA), terutama Tiongkok, seharusnya membuat parlemen mengambil sikap tegas. DPR didorong untuk menggunakan hak konstitusionalnya agar bisa mengusut tuntas merebaknya TKA Tiongkok di tanah air.
Dorongan itu dilontarkan pengamat hukum tata negara (HTN) Asep Warlan Yusuf kepada wartawan kemarin (26/12). Asep menilai, masifnya pemberitaan soal TKA ilegal mengindikasikan besarnya jumlah warga Tiongkok yang saat ini bekerja di Indonesia dengan menyalahi aturan. Jika dibiarkan, situasi semacam itu bisa mengancam kedaulatan negara.
’’Presiden, Menakertrans, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, maupun datadata dari daerah-daerah memberikan informasi yang berbeda soal TKA Tiongkok. Ini berbahaya,’’ kata Asep.
Laporan adanya tenaga kerja ilegal asal Tiongkok memang terus mengalir akhir-akhir ini. Di lingkungan parlemen, hal itu dikaitkan dengan kebijakan pemerintah tentang bebas visa terhadap 169 negara, termasuk Tiongkok. Berkat kebijakan itu, jumlah kunjungan wisata dari Tiongkok ke Indonesia memang terus meningkat ( lihat grafis). Namun muncul dugaan bahwa tidak sedikit wisatawan Tiongkok itu yang akhirnya menjadi pekerja ilegal di Indonesia.
Menurut dia, jika hanya menyampaikan desakan untuk mengungkap data, pemerintah, tampaknya, memilih diam. DPR harus menggunakan hak yang dimiliki agar desakan itu memiliki upaya paksa. ’’Untuk mendapatkan data yang sebenarbenarnya, rakyat melalui wakilnya bisa menyelidiki sendiri hal itu dengan penggunaan hak angket,’’ kata akademisi Universitas Parahyangan Bandung tersebut.
Asep menilai, situasi saat ini sudah memungkinkan bagi DPR menggunakan hak angket. Sebab, sudah terjadi keresahan publik atas keberadaan TKA Tiongkok. Situasi itu juga menjadi ujian bagi DPR, apakah hanya akan menjadi stempel pemerintah atau bisa menjadi wakil rakyat yang sebenarnya.
’’Banyaknya TKA asal Tiongkok adalah potensi pelanggaran hukum. DPR memiliki kewenangan menyelidiki jika memang informasi dari pemerintah meragukan dan tidak logis,’’ tegasnya.
Asep menilai, polemik TKA asal Tiongkok adalah persoalan serius. Hal yang patut disorot adalah legalitas mereka berdasar UU Tenaga Kerja. ’’Persyaratan yang termuat dalam UU menyebutkan bahwa yang dapat izin adalah tenaga kerja terampil atau skill labor dan bukan tenaga kerja kasar atau unskill labor. Harus ada alih teknologi pula,’’ ujarnya.
Asep heran unsur pemerintah satu sama lain memiliki data yang berbedabeda. Lebih anehnya, menurut Asep, Presiden Jokowi justru mengeluarkan ancaman untuk menangkap siapa pun penyebar isu TKA Tiongkok. ’’Membela diri sih boleh saja. Tapi juga harus disadari pemerintah yang tidak memiliki data valid,’’ tandasnya. (bay/c19/fat)