Hasil Pansel Rawan Ditolak Komisi II
Seleksi KPU-Bawaslu
JAKARTA – Hasil seleksi anggota KPU dan Bawaslu oleh panitia seleksi (pansel) bentukan pemerintah berpotensi ditolak komisi II. Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengingatkan adanya sejumlah ruang penolakan tersebut.
Potensi ditolaknya hasil pansel, antara lain, berkaitan dengan adanya norma yang berbeda antara UU lama dan RUU baru yang kini sedang dibahas. Menurut dia, ada beberapa hal yang pengaturannya mungkin akan berbeda soal syarat calon KPU dan Bawaslu. Di antaranya, syarat usia dan pendidikan.
Jumlah keanggotaan juga mungkin akan berbeda. ”Terhadap soal ini, ada yang mengusulkan, sebaiknya rekrutmen ditunda sampai lahirnya UU baru sehingga bisa sesuai dengan semangatnya,” ungkap Lukman di Jakarta kemarin (26/12).
Menurut dia, sejumlah persyaratan mungkin diubah karena disesuaikan dengan kebutuhan Pemilu 2019. Termasuk berkaitan dengan perkembangan kewenangan tambahan dari KPU dan Bawaslu. ”Jika dipaksakan, ini akan menimbulkan persoalan di belakang. Kita akan mendapatkan anggota KPU dan Bawaslu yang tidak sesuai dengan kebutuhan Pemilu 2019,” imbuh ketua Pansus RUU Pemilu tersebut.
Alasan kebutuhan penyelenggara pemilu yang sudah habis jabatannya, lanjut dia, juga masih bisa dicarikan jalan keluar. ”Sebenarnya, (yang ada sekarang) bisa diperpanjang terlebih dahulu,” tandasnya.
Potensi penolakan dari komisi II lainnya, imbuh politikus PKB tersebut, berkaitan dengan adanya persoalan hukum di keanggotaan pansel. Menurut dia, dari awal, beberapa fraksi telah menyoroti keberadaan beberapa anggota pansel yang dianggap bermasalah. Mulai ada yang masih merangkap sebagai penyelenggara pemilu, ada yang menjabat komisaris di BUMN, hingga ada yang masih berstatus penjabat atau PNS. ”Hal itu dianggap bertentangan dengan semangat UU. Kalau panselnya sarat kepentingan, hasilnya pasti juga punya konflik kepentingan,” imbuh Lukman.
Terakhir, proses seleksi yang dilakukan pansel kini sedang berjalan di tahap tiga. Kamis lalu (22/12) pansel mengumumkan hasil seleksi tahap II. Yaitu, ada 36 calon anggota KPU dan 22 calon anggota Bawaslu yang berhak mengikuti tahap berikutnya.
”Kalau dilihat dari personalia, yang lolos seleksi tahap II lumayan menjanjikan sebenarnya,” tambah Lukman. Ada beragam latar belakang calon yang lolos. Ada yang sedang menjabat sekarang, mantan pejabat pemerintah, dari KPUD seluruh Indonesia, dan bebeberapa profesi lainnya. ”Mudah-mudahan seleksi tahap berikutnya, pansel tetap mempertahankan objektivitasnya sehingga terpilih orang-orang yang bukan saja pendidikannya cukup, tetapi juga punya kemampuan teknis dan manajerial yang kuat,” tandas mantan menteri PDT tersebut.
Mengenai hasil seleksi, dia hanya memberikan catatan tentang ketiadaan calon berlatar belakang teknik informatika atau ahli di bidang IT. Menurut dia, hal tersebut krusial karena KPU ke depan terus didorong memiliki basis teknologi yang kuat. ” Terutama untuk menyongsong pemilu berbasis elektronik. Ini yang agak mengecewakan,” tutur Lukman. (dyn/c10/fat)