Irman-Sugiharto Jadi Justice Collaborator
Bongkar Skandal Korupsi E-KTP
JAKARTA – Dua tersangka korupsi pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto, siap membongkar tindak pidana yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Keduanya mengajukan diri sebagai justice
collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irman merupakan mantan direktur jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto adalah mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Keduanya dianggap bertanggung jawab dalam perkara pengadaan KTP elektronik itu.
Pengacara Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, menyatakan, kliennya sudah mengajukan permohonan menjadi JC pada 24 November. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban. Soesilo menegaskan, Irman dan Sugiharto siap membantu KPK dalam membongkar kasus megakorupsi tersebut. ’’Intinya, kami siap membuka semuanya,’’ katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (26/12).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyambut positif tersangka yang mengajukan JC. Namun, setiap pengajuan menjadi JC akan dipertimbangkan lebih dulu. Ada beberapa syarat bagi yang mengajukan JC. Yaitu, yang bersangkutan harus mengakui kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi. Selain itu, tersangka harus membuka seluas-luasnya informasi yang dimilikinya terkait perkara tersebut.
Menurut dia, sudah lebih dari 200 saksi yang diperiksa. KPK juga sudah memeriksa beberapa anggota DPR, termasuk Ketua DPR Setya Novanto. Saat korupsi itu berlangsung, Setnov menjadi ketua Fraksi Partai Golkar. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin beberapa kali menyebut nama Setnov ikut menerima uang korupsi.
Penyidik juga sudah memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Gamawan mengungkapkan, proyek e-KTP sudah sesuai prosedur dan dilaksanakan dengan baik. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPK dan BPK dalam melaksanakan program nasional tersebut.
Selain Setnov, penyidik juga memeriksa mantan anggota DPR Jafar Hafsah. Politisi Partai Demokrat itu sudah dua kali diperiksa. Jafar enggan membeberkan materi pemeriksaan. Dia mengaku hanya diminta keterangan untuk melengkapi informasi yang sudah pernah dia sampaikan. Terkaitan aliran dana, dia tidak mau buka suara.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo juga tidak luput dari pemeriksaan komisi antirasuah. Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) saat proyek e-KTP dilaksanakan itu juga disebut Nazaruddin menerima uang. Namun, dengan tegas Agus membantah tudingan itu. “Itu hanya fitnah,” ucapnya kala itu.
Perkara e-KTP sudah 2,5 tahun disidik KPK. Namun, sejauh ini baru Irman dan Sugiharto yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 39/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (lum/c17/ca)