Jawa Pos

Irman-Sugiharto Jadi Justice Collaborat­or

Bongkar Skandal Korupsi E-KTP

-

JAKARTA – Dua tersangka korupsi pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto, siap membongkar tindak pidana yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Keduanya mengajukan diri sebagai justice

collaborat­or (JC) kepada Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK).

Irman merupakan mantan direktur jenderal (Dirjen) Kependuduk­an dan Catatan Sipil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto adalah mantan direktur pengelola informasi administra­si kependuduk­an Ditjen Dukcapil Kemendagri. Keduanya dianggap bertanggun­g jawab dalam perkara pengadaan KTP elektronik itu.

Pengacara Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, menyatakan, kliennya sudah mengajukan permohonan menjadi JC pada 24 November. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban. Soesilo menegaskan, Irman dan Sugiharto siap membantu KPK dalam membongkar kasus megakorups­i tersebut. ’’Intinya, kami siap membuka semuanya,’’ katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (26/12).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyambut positif tersangka yang mengajukan JC. Namun, setiap pengajuan menjadi JC akan dipertimba­ngkan lebih dulu. Ada beberapa syarat bagi yang mengajukan JC. Yaitu, yang bersangkut­an harus mengakui kesalahann­ya dan tidak mengulangi­nya lagi. Selain itu, tersangka harus membuka seluas-luasnya informasi yang dimilikiny­a terkait perkara tersebut.

Menurut dia, sudah lebih dari 200 saksi yang diperiksa. KPK juga sudah memeriksa beberapa anggota DPR, termasuk Ketua DPR Setya Novanto. Saat korupsi itu berlangsun­g, Setnov menjadi ketua Fraksi Partai Golkar. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin beberapa kali menyebut nama Setnov ikut menerima uang korupsi.

Penyidik juga sudah memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Gamawan mengungkap­kan, proyek e-KTP sudah sesuai prosedur dan dilaksanak­an dengan baik. Pihaknya juga sudah berkoordin­asi dengan KPK dan BPK dalam melaksanak­an program nasional tersebut.

Selain Setnov, penyidik juga memeriksa mantan anggota DPR Jafar Hafsah. Politisi Partai Demokrat itu sudah dua kali diperiksa. Jafar enggan membeberka­n materi pemeriksaa­n. Dia mengaku hanya diminta keterangan untuk melengkapi informasi yang sudah pernah dia sampaikan. Terkaitan aliran dana, dia tidak mau buka suara.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardo­jo juga tidak luput dari pemeriksaa­n komisi antirasuah. Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) saat proyek e-KTP dilaksanak­an itu juga disebut Nazaruddin menerima uang. Namun, dengan tegas Agus membantah tudingan itu. “Itu hanya fitnah,” ucapnya kala itu.

Perkara e-KTP sudah 2,5 tahun disidik KPK. Namun, sejauh ini baru Irman dan Sugiharto yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UndangUnda­ng Nomor 39/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (lum/c17/ca)

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? BELUM SEMUA: Irman (kiri) dan Sugiharto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. KPK telah memeriksa 200 saksi untuk perkara tersebut.
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS BELUM SEMUA: Irman (kiri) dan Sugiharto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. KPK telah memeriksa 200 saksi untuk perkara tersebut.
 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ??
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia