Jawa Pos

Hampir Dua Tahun Sertifikat Rumah Tertahan

-

SAYA membeli rumah dengan KPR BTN sesuai akad pada 22 Agustus 2011. Kredit tersebut dilunasi per 25 Maret 2015. Namun, hingga kini, saya belum menerima sertifikat aslinya. Bahkan, belum dibalik nama. Jadi, saya tak bisa menggunaka­nnya untuk jual beli dengan pembeli baru.

Pihak BTN berkali-kali saya telepon. Tapi, saya malah dihadapkan langsung dengan notaris penunjukan BTN. BTN terkesan lepas tangan. Belakangan, saya dianjurkan ganti notaris baru. Padahal, saya sudah melunasi biaya notaris waktu akad kredit. Mohon solusi pimpinan BTN.

ADI SETIAWAN, Sidosermo, Surabaya, 082231532x­xx

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia