Adhi Karya Lepas Lamong Energi
JAKARTA – PT Adhi Karya Tbk (ADHI) memutuskan menjual 4.459 saham PT Lamong Energi Indonesia (LEGI) senilai Rp 4,459 miliar. Perusahaan yang diproyeksikan menjadi penyedia listrik ramah lingkungan dan utilisasi itu diputuskan dilepas karena berpotensi menjadi beban perseroan.
Corporate Secretary ADHI Ki Syahgolang Permata menyatakan, saham LEGI dijual kepada PT Terminal Teluk Lamong (TTL) pada 22 Desember 2016. TTL merupakan anak usaha PT Pelindo III. Penjualan tersebut merupakan transaksi yang terafiliasi. Sebab, ADHI dan Pelindo III sama-sama milik pemerintah RI.
Penjualan dilakukan terutama karena tiga pertimbangan utama. Pertama, kondisi LEGI tidak kunjung beroperasi karena keterlambatan pembangunan plant yang mundur dari waktu perencanaan.
”LEGI yang memasuki tahap pengembangan masih membutuhkan dana untuk investasi. Selain itu, ADHI sebagai pemegang saham LEGI diharapkan melakukan tambahan setoran modal,” ungkapnya.
Selain itu, ada penurunan kebutuhan listrik di Terminal Teluk Lamong jika dibandingkan dengan rencana bisnis awal. Yakni, dari rencana 105 juta kWh per tahun menjadi 17,3 juta kWh per tahun. ”Terminal Teluk Lamong hanya bersedia membeli sebagian dari kapasitas yang terpasang sehingga akan menurunkan pendapatan LEGI,” tuturnya.
Kepemilikan ADHI 4.459 saham setara dengan 49 persen di LEGI. Perusahaan tersebut merupakan patungan antara ADHI dan TTL. Secara jangka panjang, perusahaan itu dibentuk agar menjadi penyedia listrik dan utilitas pada kawasan industri serta pelabuhan di seluruh Indonesia.
Secara teknis, penilaian atas harga jual LEGI menggunakan pendekatan pasar dengan metode (GPTC) yang diawali dengan mengumpulkan data mengenai perusahaan sepadan dan sebanding di pasar modal. Saat ini terdapat beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha dan karakteristik yang hampir sejenis dengan LEGI yang sahamnya tercatat serta diperdagangkan di BEI.
Tim penilai berpendapat, transaksi yang dilaksanakan adalah wajar bagi ADHI jika ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Kesimpulan tersebut berlaku bila tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap transaksi. (gen/c16/noe)