Bekuk Pencuri Spesialis Kotak Amal
SEPAK terjang komplotan pencuri spesialis kotak amal asal Ponorogo berakhir di tangan polisi. Seluruh anggota komplotan, yakni Muhammad Aziz Mufadi, Galuh Priyambodo, Agung Susilo, dan Imam Efendi, merupakan warga Sampung, Ponorogo. Mereka tepergok warga ketika menggasak uang kotak amal Masjid Al-Mujahidin di Kecamatan Ngadirojo pada Sabtu dini hari (24/12).
Saat itu, para pelaku masuk ke masjid tersebut dengan berpura-pura beristirahat. Saat tidak ada orang dan dirasa aman, mereka melancarkan aksi dengan merusak kunci gembok kotak amal dengan menggunakan kunci T. Uang di dalam kotak amal itu pun berpindah tempat ke tas yang dibawa pelaku. ’’Setelah berhasil mengambil uang di dalam kotak amal, pelaku bergegas pergi,’’ kata Kapolsek Ngadirojo AKP Kusnan kemarin (26/12).
Namun, para pelaku tidak menyadari bahwa aksi mereka dicurigai takmir masjid setempat. Agar tak kehilangan jejak, takmir masjid meminta tolong warga sekitar untuk mengejar pelaku.
Sementara itu, dia menghubungi Polsek Ngadirojo. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. ’’Para pelaku ditangkap di Desa Pager Kidul, Kecamatan Sudimoro,’’ ungkapnya.
Salah seorang pelaku bernama Imam Efendi berhasil kabur. Pelaku diketahui melarikan diri ke arah Trenggalek. Namun, pelarian tersebut tak bertahan lama. Sebab, pada siangnya, Imam ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Karang Turi, Kecamatan Munjungan, Trenggalek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga menjadi sarana untuk melancarkan aksi mereka. Selain itu, polisi menyita uang Rp 1,16 juta yang dicuri, tiga tas sebagai tempat uang yang diambil dari kotak amal, serta sebuah kunci T.
Kusnan mengungkapkan, para pelaku merupakan pencuri spesialis kotak amal di musala atau masjid. Mereka mengaku telah menyasar tiga lokasi. Yakni, Masjid Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung; Masjid Dusun Pucung Kulon, Desa Hadiwarno; dan Masjid Al-Mujahidin, Kecamatan Ngadirojo.
Saat ini tersangka dilimpahkan kepada Polres Pacitan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. ’’Masih kami kembangkan. Apakah aksi tersebut sesuai dengan pengakuan mereka atau sebelumnya sering membobol,’’ katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun penjara penjara. (her/yup/c22/diq)