Jawa Pos

Saatnya Bawaslu Pelototi Pengeluara­n Kampanye

KPU Gandeng Auditor

-

JAKARTA – Memasuki bulan terakhir masa kampanye, tim pasangan calon (paslon) harus mempersiap­kan laporan penerimaan dan pengeluara­n dana kampanye (LPPDK). Dalam menjalanka­n proses tersebut, paslon diminta transparan dan tidak melakukan manipulasi.

Koordinato­r Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudd­in Hafidz menyatakan, merujuk pengalaman sebelumnya, tidak semua paslon berkomitme­n untuk transparan. Berdasar temuan JPPR tahun lalu, ada banyak pengeluara­an yang tidak dilaporkan dalam LPPDK.

’’Banyak yang tidak diakui,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (9/1). Padahal, lanjut Masykur, transparan­si laporan keuangan erat kaitannya dengan menelusuri sumber pendanaan dan integritas calon.

Karena itu, Masykur mendorong pengawas pemilu di 101 daerah agar mendata aktivitas di lapangan secara detail. Baik yang berbentuk alat peraga kampanye maupun aktivitas lainnya. ’’Mendeteksi semua bahan kampanye, mencatat, mengambil gambar, lalu menghitung­nya secara cermat,’’ katanya.

Data tersebut, tambah Masykur, bisa dijadikan alat pembanding untuk mengukur transparan­si laporan dana yang dilakukan paslon. Jika yang disampaika­n dalam laporan dan yang tampak di lapangan sesuai, hal tersebut dapat dipercaya. ’’Jika tidak, Bawaslu bisa ambil tindakan,’’ paparnya.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansy­ah mewanti-wanti pasangan calon agar fair dalam menyerahka­n LPPDK. Sebab, pihaknya akan mengganden­g auditor untuk memastikan­nya. ’’Apa pun yang dilakukan dalam aktivitas kampanye, baik itu penerimaan dari mana asalnya uang barang ataupun jasa, pasti terdeteksi,’’ ujarnya di kantor KPU kemarin.

Lantas, apa hukuman jika terbukti memanipula­si? Merujuk pasal 76 UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 7, manipulasi dana kampanye diancam pidana penjara dua sampai 12 bulan dan atau denda satu juta rupiah hingga sepuluh juta ru piah. Sanksi pidana diberikan lantaran pe nyampaian hasil audit baru di sam pai kan setelah pemungutan suara. Tepatnya pada 1– 3 Maret 2017. ( far/ c15/ fat)

 ?? TAWAKKAL BASRI/FAJAR ?? MENDEKATI PEMILIHAN: Karyawan percetakan PT Adi Karya di Makassar menunjukka­n surat suara pilkada Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, kemarin. Foto kiri, perusahaan itu juga mencetak surat suara untuk pilkada DKI Jakarta.
TAWAKKAL BASRI/FAJAR MENDEKATI PEMILIHAN: Karyawan percetakan PT Adi Karya di Makassar menunjukka­n surat suara pilkada Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, kemarin. Foto kiri, perusahaan itu juga mencetak surat suara untuk pilkada DKI Jakarta.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia