Saatnya Bawaslu Pelototi Pengeluaran Kampanye
KPU Gandeng Auditor
JAKARTA – Memasuki bulan terakhir masa kampanye, tim pasangan calon (paslon) harus mempersiapkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Dalam menjalankan proses tersebut, paslon diminta transparan dan tidak melakukan manipulasi.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykuruddin Hafidz menyatakan, merujuk pengalaman sebelumnya, tidak semua paslon berkomitmen untuk transparan. Berdasar temuan JPPR tahun lalu, ada banyak pengeluaraan yang tidak dilaporkan dalam LPPDK.
’’Banyak yang tidak diakui,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (9/1). Padahal, lanjut Masykur, transparansi laporan keuangan erat kaitannya dengan menelusuri sumber pendanaan dan integritas calon.
Karena itu, Masykur mendorong pengawas pemilu di 101 daerah agar mendata aktivitas di lapangan secara detail. Baik yang berbentuk alat peraga kampanye maupun aktivitas lainnya. ’’Mendeteksi semua bahan kampanye, mencatat, mengambil gambar, lalu menghitungnya secara cermat,’’ katanya.
Data tersebut, tambah Masykur, bisa dijadikan alat pembanding untuk mengukur transparansi laporan dana yang dilakukan paslon. Jika yang disampaikan dalam laporan dan yang tampak di lapangan sesuai, hal tersebut dapat dipercaya. ’’Jika tidak, Bawaslu bisa ambil tindakan,’’ paparnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mewanti-wanti pasangan calon agar fair dalam menyerahkan LPPDK. Sebab, pihaknya akan menggandeng auditor untuk memastikannya. ’’Apa pun yang dilakukan dalam aktivitas kampanye, baik itu penerimaan dari mana asalnya uang barang ataupun jasa, pasti terdeteksi,’’ ujarnya di kantor KPU kemarin.
Lantas, apa hukuman jika terbukti memanipulasi? Merujuk pasal 76 UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 7, manipulasi dana kampanye diancam pidana penjara dua sampai 12 bulan dan atau denda satu juta rupiah hingga sepuluh juta ru piah. Sanksi pidana diberikan lantaran pe nyampaian hasil audit baru di sam pai kan setelah pemungutan suara. Tepatnya pada 1– 3 Maret 2017. ( far/ c15/ fat)