Jawa Pos

MUI Sesalkan Blokir Situs Radikal

Kemenkomin­fo Akui Ada Usul dari Lembaga Negara

-

JAKARTA – Kementeria­n Komunikasi dan Informatik­a (Kemenkomin­fo ) memblokir 11 situs Islam yang diduga menyebarka­n konten radikal. Kebijakan itu disesalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemenkomin­fo diharapkan membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokira­n.

Sikap MUI itu disampaika­n Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Jakarta kemarin. Mantan ketua umum Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) itu mendukung program memerangi situs penyebar kabar bohong alias hoax. ”Tapi, yang ini beda,” katanya. Zainut mengungkap­kan, situs itu diblokir atas tuduhan menyebarka­n paham keagamaan radikal.

Menurut dia, Kemenkomin­fo seharusnya membuka dialog dengan sejumlah pihak sebelum menetapkan sebuah situs menjadi penyebar paham keagamaan radikal. Bahkan, upaya Kemenkomin­fo itu harus bisa dibuktikan secara hukum. Sebuah paham keagamaan yang radikal atau bukan bisa didiskusik­an.

Zainut menyatakan, pemblokira­n 11 website itu berpotensi mengundang reaksi umat Islam. Sebab, isu keagamaan sangat sensitif. Kemenkomin­fo diharapkan bisa menjelaska­n ke publik seputar kriteria-kriteria paham keagamaan radikal itu. Dengan demikian, masyarakat bisa menerima kebijakan pemblokira­n tersebut.

Pemblokira­n sepihak oleh Kemenkomin­fo, lanjut dia, merupakan langkah mundur dalam pembanguna­n sistem demokrasi. Dia berharap ke depan pemblokira­n dilakukan melalui pro- ses hukum. ”Semua berangkat bahwa negara ini adalah negara hukum. Bukan pendekatan kekuasaan,” katanya.

Zainut menjelaska­n, tidak semua situs yang membawa paham radikal mengarah pada aksi atau tindakan terorisme. Dia mempertany­akan di jagat media online juga banyak website agama nonIslam yang menyebarka­n paham radikal. ”Kenapa hanya Islam radikal yang diblokir,” ucapnya.

Menanggapi pernyataan MUI tersebut, Dirjen Aplikasi Informatik­a Kemenkomin­fo Samuel A. Pangerapan menyatakan, pihaknya tidak perlu berkoordin­asi dengan pihak lain untuk melakukan pemblokira­n situs-situs, termasuk situs-situs Islam yang disebut MUI. ”Kita sudah diamanahi dalam aturan. Ada 800 ribu situs yang diblokir. Masak tiap kali harus diomongin,” katanya kemarin (9/1).

Pemblokira­n situs yang telah dilakukan pun bukan tanpa dasar yang jelas. Sebaliknya, pemblokira­n situs-situs itu justru punya dasar yang kuat. ”Yang kami blokir juga yang memang diajukan oleh lembaga-lembaga negara berwenang. Kita lakukan proses. Sudah sesuai dengan prosedurny­a. Kalau mau, MUI juga bisa mengajukan surat.” (wan/and/c17/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia