MUI Sesalkan Blokir Situs Radikal
Kemenkominfo Akui Ada Usul dari Lembaga Negara
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo ) memblokir 11 situs Islam yang diduga menyebarkan konten radikal. Kebijakan itu disesalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemenkominfo diharapkan membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran.
Sikap MUI itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Jakarta kemarin. Mantan ketua umum Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) itu mendukung program memerangi situs penyebar kabar bohong alias hoax. ”Tapi, yang ini beda,” katanya. Zainut mengungkapkan, situs itu diblokir atas tuduhan menyebarkan paham keagamaan radikal.
Menurut dia, Kemenkominfo seharusnya membuka dialog dengan sejumlah pihak sebelum menetapkan sebuah situs menjadi penyebar paham keagamaan radikal. Bahkan, upaya Kemenkominfo itu harus bisa dibuktikan secara hukum. Sebuah paham keagamaan yang radikal atau bukan bisa didiskusikan.
Zainut menyatakan, pemblokiran 11 website itu berpotensi mengundang reaksi umat Islam. Sebab, isu keagamaan sangat sensitif. Kemenkominfo diharapkan bisa menjelaskan ke publik seputar kriteria-kriteria paham keagamaan radikal itu. Dengan demikian, masyarakat bisa menerima kebijakan pemblokiran tersebut.
Pemblokiran sepihak oleh Kemenkominfo, lanjut dia, merupakan langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi. Dia berharap ke depan pemblokiran dilakukan melalui pro- ses hukum. ”Semua berangkat bahwa negara ini adalah negara hukum. Bukan pendekatan kekuasaan,” katanya.
Zainut menjelaskan, tidak semua situs yang membawa paham radikal mengarah pada aksi atau tindakan terorisme. Dia mempertanyakan di jagat media online juga banyak website agama nonIslam yang menyebarkan paham radikal. ”Kenapa hanya Islam radikal yang diblokir,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan MUI tersebut, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel A. Pangerapan menyatakan, pihaknya tidak perlu berkoordinasi dengan pihak lain untuk melakukan pemblokiran situs-situs, termasuk situs-situs Islam yang disebut MUI. ”Kita sudah diamanahi dalam aturan. Ada 800 ribu situs yang diblokir. Masak tiap kali harus diomongin,” katanya kemarin (9/1).
Pemblokiran situs yang telah dilakukan pun bukan tanpa dasar yang jelas. Sebaliknya, pemblokiran situs-situs itu justru punya dasar yang kuat. ”Yang kami blokir juga yang memang diajukan oleh lembaga-lembaga negara berwenang. Kita lakukan proses. Sudah sesuai dengan prosedurnya. Kalau mau, MUI juga bisa mengajukan surat.” (wan/and/c17/agm)