Sejumlah Kasus Kakap Macet di KPK
JAKARTA – KPK belum sepenuhnya maksimal menindak kasus-kasus yang ditangani. Itu menyusul beberapa perkara yang masih tersendat di penyidikan. Salah satunya korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Ada pula kasus korupsi lawas seperti Bank Century dan surat keterangan lunas (SKL) bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Progres penanganan kasus-kasus kakap tersebut masih jauh panggang dari api. Sampai saat ini, KPK belum berencana melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti tunggakan kasus itu. ”Kasus lama kebanyakan kasus yang berhubungan dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarief kemarin (9/1).
La Ode menjelaskan, kasus yang berhubungan dengan TPPU memerlukan penghitungan kerugian negara dari lembaga berwenang. Yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ” Tunggakan kasus itu sebelum kami berlima di sini (KPK),” ujarnya di gedung KPK.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menambahkan, penanganan kasus-kasus warisan itu tidak bisa dipaksakan dalam pembuktiannya. Dia pun mengakui mesti berhati-hati untuk melanjutkan tunggakan kasus itu. ”Kami berlima bukan politisi, jadi kami tetap hati-hati,” ucapnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo berjanji tetap menyelesaikan tunggakan-tunggakan kasus tersebut. Tahun ini, KPK akan kembali membuka rekrutmen Indonesia Memanggil XII dengan target menjaring 400 pegawai. Termasuk di dalamnya penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Sebelumnya, KPK juga menjaring 131 pegawai baru hasil rekrutmen Indonesia Memanggil XI.
”Kami dapatkan janji dari Menkeu dan Dirjen Anggaran semua pegawai baru yang mulai induksi Januari ini dijamin kebutuhannya,” terangnya. (tyo/c17/agm)