Jawa Pos

Pemprov Tunggu Salinan Resmi Putusan

Masalah Pembebasan Lahan Bantaran Kali Ciliwung

-

JAKPUS – Pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengabulka­n permintaan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Itu berarti Pemprov DKI belum bisa menindakla­njuti pembebasan lahan di bantaran Kali Ciliwung.

Namun, Pemprov DKI tidak akan tinggal diam. Rencananya, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi melakukan upaya hukum atas keputusan PTUN. ”Kami akan ajukan banding,” ujarnya singkat setelah mengikuti rapat pimpinan (rapim) di balai kota, Ja- karta Pusat, kemarin.

Lain halnya dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Lelaki yang akrab disapa Soni itu menyatakan, belum ada langkah hukum yang akan diambil pemprov. ”Kami belum terima salinannya. Kami akan laksanakan sesuai keputusan. Tapi, kami belum terima resmi untuk mengambil tindakan,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut Soni, tidak bisa melakukan tindakan hanya atas berita media. Apalagi, saat ini banyak berita palsu.

Menurut Soni, berdasar tuntutan warga Bukit Duri, isinya hanya meminta pencabutan surat peringatan (SP) I, II, dan III yang dilayangka­n wali kota Jakarta Selatan. Artinya, yang dituntut bukan gubernur DKI.

”Intinya sih minta pembatalan. Keja- diannya sudah lama. SP itu sudah tidak berlaku sebenarnya,” tambahnya.

Meski begitu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tersebut menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutka­n normalisas­i Kali Ciliwung di Bukti Duri. Alasannya, normalisas­i merupakan kunci penanggula­ngan banjir di Jakarta.

Terkait ada tidaknya ganti rugi, dia belum bisa memastikan. ”Petikan (putusan) kami tunggu dulu. Ini negara hukum. Semuanya harus dilaksanak­an (sesuai hukum),” katanya.

Kuasa Hukum Warga Bukit Duri Vera Soemarwi menerangka­n dari awal tindakan Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, pihaknya bersama warga mengajukan gugatan ke PTUN.

Dia menjelaska­n, dengan kemenangan tersebut, pihaknya bersama seluruh warga Bukit Duri menuntut ganti rugi dari Pemprov DKI untuk semua warga yang terimbas penggusura­n. Terkait adanya banding yang dilakukan pemerintah, Vera menyatakan siap mengikuti hukum yang berlaku dan aturan main pemerintah. Dia yakin warga Bukit Duri tidak melanggar peraturan yang disanggahk­an.

Napsiah, salah seorang warga, menuturkan bahwa dirinya merasa puas dengan hasil putusan PTUN Jakarta. Sebab, perempuan 56 tahun tersebut merasa, bangunan rumahnya di bantaran Kali Ciliwung tidak melanggar aturan. ’’Saya sudah turun temurun tinggal di sini,’’ ungkapnya.

Dia bersama warga lainnya pasrah dengan kondisi sekarang. Rumahnya sudah rata dengan tanah. Namun, dia dengan tegas menuntut ganti rugi yang adil dan segera diberikan kepada semua warga yang terdampak.

Flat Rawa Bebek yang diberikan kepada warga Bukit Duri sebagai bentuk relokasi dinilai bukan jawaban yang tepat. Karena itu, Napsiah tidak pindah dari Bukit Duri. ’’Saya hidup di Bukit Duri, bukan di Rawa Bebek. Jangan usir kami,’’ ujarnya.

Perihal hukum yang sedang berjalan, ternyata bukan hanya persidanga­n di PTUN. Warga Bukit Duri juga mengajukan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangka­n sebelum adanya penertiban. Vera menjelaska­n, saat ini class action warga Bukit Duri masuk tahap pembuktian.

’’Sampai titik darah penghabisa­n, saya akan kawal persidanga­n ini,’’ katanya.

Untuk class action yang diajukan, warga mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang prosesnya sudah masuk persidanga­n ke-18. Salah satu tujuan gugatan adalah menunda penggusara­n. Mereka tetap melakukan penertiban sampai wilayah tersebut rata dengan tanah. (rya/kar/c21/diq)

Putusan kami tunggu dulu. Ini negara hukum. Semuanya harus dilaksanak­an.” SUMARSONO Plt Gubernur DKI Jakarta

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia