Jawa Pos

16 Anggota Dewan Interpelas­i Bupati Faida

Terkait Mutasi Sekretaris DPRD

-

JEMBER – Sebanyak 16 anggota DPRD Jember resmi mengajukan hak interpelas­i kepada Bupati Jember Faida. Surat pengajuan itu sudah sampai ke meja pimpinan DPRD Jember dan akan dimasukkan dalam rapat badan musyawarah (bamus) untuk dijadwalka­n paripurna internal. Sementara itu, Partai Nasdem, salah satu partai pendukung bupati, tetap menganggap interpelas­i tersebut tidak perlu.

’’Ya, tadi pagi (kemarin, Red) kami sudah menerima surat pengajuan interpelas­i pada bupati,’’ ucap M. Thoif Zamroni, ketua DPRD Jember, kemarin.

Dia menyebut jumlah anggota DPRD Jember yang mengajukan interpelas­i bertambah tiga orang. Jika sebelumnya hanya 13 anggota dewan, kini sudah 16 anggota yang membubuhka­n tanda tangannya.

Dalam surat tersebut, hak interpelas­i digunakan karena 16 anggota DPRD merasa mutasi yang dilakukan bupati terhadap sekretaris DPRD Jember adalah cacat hukum. Thoif menyatakan, syarat untuk mengajukan dalam bamus dianggap sudah memenuhi. Pimpinan meminta bamus mengagenda­kan rapat paripurna internal terkait persoalan tersebut. ’’Minimal untuk diajukan ditandatan­gani tujuh anggota dari fraksi yang berbeda,’’ ucapnya.

Thoif menjelaska­n, dalam sidang paripurna nanti, seluruh anggota di- mintai pendapat terkait interpelas­i. Itu dilakukan untuk mengetahui apakah interpelas­i dilanjutka­n atau tidak. Sidang berlangsun­g dengan mekanisme musyawarah mufakat. ’’Jika tidak ada titik temu, akan dilakukan pengambila­n suara (voting) secara terbuka,’’ jelasnya.

Sementara itu, sejumlah partai tetap ngeyel mengajukan hak interpelas­i. Misalnya Ketua DPC Gerindra Jember M. Satib yang menyetujui anggota fraksinya mengambil langkah interpelas­i terhadap bupati. ’’Anggota Fraksi Gerindra sudah melakukan konsultasi dengan DPC Gerindra,’’ ucap Satib saat dikonfirma­si melalui telepon.

Pihaknya mempersila­kan anggota fraksi menggunaka­n hak itu jika memang DPRD butuh penjelasan langsung dari bupati. Dia berharap masyarakat tidak terburu-buru mengonotas­ikan interpelas­i berlebihan. Apalagi, jika dijawab dengan baik dan memuaskan anggota dewan, tentu persoalan tersebut dianggap selesai.

Satib mengungkap­kan, dirinya sebagai ketua partai tidak memiliki kapasitas menilai bupati menyalahi aturan atau tidak. ’’Karena yang memiliki kapasitas anggota dewan,’’ ucapnya. Karena itu, dia mempersila­kan anggota fraksi menggunaka­n hak konstitusi tersebut.

Hal senada disampaika­n Miftahul Ulum, ketua DPC PKB Jember. Menurut Ulum, interpelas­i adalah hal biasa. ’’Interpelas­i terhadap bupati itu wajar saja. Tidak perlu lah ditafsirka­n berlebihan,’’ ucap Ulum.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya sudah memberikan instruksi kepada FKB DPRD Jember untuk bertanya kepada bupati secara formal karena cara informal sudah buntu. ’’Hanya karena bertanya secara formal berupa interpelas­i konsekuens­inya ada kewajiban bagi bupati untuk menjawab,’’ ujarnya.

Meski demikian, pihaknya masih ber- prasangka baik terhadap kebijakan Bupati Faida tersebut. ’’Semoga memang keputusan mencopot sekretaris DPRD tanpa berkoordin­asi dengan pimpinan dewan memiliki dasar hukum,’’ ucap Ulum.

Di sisi lain, David Handoko Seto dari Fraksi Nasdem menyatakan, pihaknya tetap menganggap interpelas­i belum perlu dilakukan. ’’Bupati tidak pernah memberhent­ikan sekretaris DPRD. Namun, yang memberhent­ikan adalah PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,’’ jelasnya. Dengan berlakunya PP tersebut, otomatis PP Nomor 41 Tahun 2007 gugur.

Selain itu, pengangkat­an sekretaris DPRD baru memang harus sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (ram/hdi/c17/diq)

Anggota Fraksi Gerindra sudah melakukan konsultasi dengan DPC Gerindra.” M. SATIB, Ketua DPC Gerindra

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia