16 Anggota Dewan Interpelasi Bupati Faida
Terkait Mutasi Sekretaris DPRD
JEMBER – Sebanyak 16 anggota DPRD Jember resmi mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Jember Faida. Surat pengajuan itu sudah sampai ke meja pimpinan DPRD Jember dan akan dimasukkan dalam rapat badan musyawarah (bamus) untuk dijadwalkan paripurna internal. Sementara itu, Partai Nasdem, salah satu partai pendukung bupati, tetap menganggap interpelasi tersebut tidak perlu.
’’Ya, tadi pagi (kemarin, Red) kami sudah menerima surat pengajuan interpelasi pada bupati,’’ ucap M. Thoif Zamroni, ketua DPRD Jember, kemarin.
Dia menyebut jumlah anggota DPRD Jember yang mengajukan interpelasi bertambah tiga orang. Jika sebelumnya hanya 13 anggota dewan, kini sudah 16 anggota yang membubuhkan tanda tangannya.
Dalam surat tersebut, hak interpelasi digunakan karena 16 anggota DPRD merasa mutasi yang dilakukan bupati terhadap sekretaris DPRD Jember adalah cacat hukum. Thoif menyatakan, syarat untuk mengajukan dalam bamus dianggap sudah memenuhi. Pimpinan meminta bamus mengagendakan rapat paripurna internal terkait persoalan tersebut. ’’Minimal untuk diajukan ditandatangani tujuh anggota dari fraksi yang berbeda,’’ ucapnya.
Thoif menjelaskan, dalam sidang paripurna nanti, seluruh anggota di- mintai pendapat terkait interpelasi. Itu dilakukan untuk mengetahui apakah interpelasi dilanjutkan atau tidak. Sidang berlangsung dengan mekanisme musyawarah mufakat. ’’Jika tidak ada titik temu, akan dilakukan pengambilan suara (voting) secara terbuka,’’ jelasnya.
Sementara itu, sejumlah partai tetap ngeyel mengajukan hak interpelasi. Misalnya Ketua DPC Gerindra Jember M. Satib yang menyetujui anggota fraksinya mengambil langkah interpelasi terhadap bupati. ’’Anggota Fraksi Gerindra sudah melakukan konsultasi dengan DPC Gerindra,’’ ucap Satib saat dikonfirmasi melalui telepon.
Pihaknya mempersilakan anggota fraksi menggunakan hak itu jika memang DPRD butuh penjelasan langsung dari bupati. Dia berharap masyarakat tidak terburu-buru mengonotasikan interpelasi berlebihan. Apalagi, jika dijawab dengan baik dan memuaskan anggota dewan, tentu persoalan tersebut dianggap selesai.
Satib mengungkapkan, dirinya sebagai ketua partai tidak memiliki kapasitas menilai bupati menyalahi aturan atau tidak. ’’Karena yang memiliki kapasitas anggota dewan,’’ ucapnya. Karena itu, dia mempersilakan anggota fraksi menggunakan hak konstitusi tersebut.
Hal senada disampaikan Miftahul Ulum, ketua DPC PKB Jember. Menurut Ulum, interpelasi adalah hal biasa. ’’Interpelasi terhadap bupati itu wajar saja. Tidak perlu lah ditafsirkan berlebihan,’’ ucap Ulum.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya sudah memberikan instruksi kepada FKB DPRD Jember untuk bertanya kepada bupati secara formal karena cara informal sudah buntu. ’’Hanya karena bertanya secara formal berupa interpelasi konsekuensinya ada kewajiban bagi bupati untuk menjawab,’’ ujarnya.
Meski demikian, pihaknya masih ber- prasangka baik terhadap kebijakan Bupati Faida tersebut. ’’Semoga memang keputusan mencopot sekretaris DPRD tanpa berkoordinasi dengan pimpinan dewan memiliki dasar hukum,’’ ucap Ulum.
Di sisi lain, David Handoko Seto dari Fraksi Nasdem menyatakan, pihaknya tetap menganggap interpelasi belum perlu dilakukan. ’’Bupati tidak pernah memberhentikan sekretaris DPRD. Namun, yang memberhentikan adalah PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,’’ jelasnya. Dengan berlakunya PP tersebut, otomatis PP Nomor 41 Tahun 2007 gugur.
Selain itu, pengangkatan sekretaris DPRD baru memang harus sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (ram/hdi/c17/diq)
Anggota Fraksi Gerindra sudah melakukan konsultasi dengan DPC Gerindra.” M. SATIB, Ketua DPC Gerindra