Jawa Pos

Buchori Batal Dituntut

-

MANTAN Wali Kota Probolingg­o H M. Buchori kemarin (9/1) batal menjalani sidang. Sedianya, dalam sidang tersebut, mantan pejabat itu mendengark­an tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, JPU menyatakan masih perlu berkonsult­asi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sidang yang biasanya dimulai sebelum duhur itu pun harus diundur hingga pukul 14.00.

Selain harus mengantre sidang, Buchori baru tampak di Pengadilan Tipikor Surabaya setelah tengah hari. Seperti biasa, dia diantar puluhan simpatisan.

Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji kemudian memulai sidang. Namun, Kasi Intel Kejari Probolingg­o Herman Hidayat menyatakan pihaknya belum siap dengan tuntutan. Menurut dia, pihaknya masih perlu melakukan konfirmasi ke Kejagung.

Mendengar pernyataan jaksa, Mathius geram. Menurut dia, waktu yang diberikan selama ini sudah cukup lama. Sebelumnya, sidang terakhir dilaksanak­an pada 19 Desember tahun lalu.

’’Waktu yang kami berikan kan sudah cukup lama, kenapa belum selesai juga?’’ tanya Mathius.

Mendengar pertanyaan itu, para JPU hanya diam. Hakim kemudian memutuskan untuk memberikan waktu seminggu lagi. JPU sempat memohon untuk diberi waktu dua minggu. Namun, permintaan itu tidak digubris. ’’ Tidak bisa, nanti tidak selesai-selesai,’’ tegas Mathius. Kekecewaan juga disampaika­n salah seorang kuasa hukum Buchori, Budi Santoso. Menurut dia, sikap JPU menjadi cermin ketidak profesiona­l a n. Nasib klien nya pun semakin tidak pasti.

’’Seharusnya jaksa lebih profesiona­l karena klien kami juga perlu kejelasan,’’ tegasnya. (aji/c5/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia