Buchori Batal Dituntut
MANTAN Wali Kota Probolinggo H M. Buchori kemarin (9/1) batal menjalani sidang. Sedianya, dalam sidang tersebut, mantan pejabat itu mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, JPU menyatakan masih perlu berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sidang yang biasanya dimulai sebelum duhur itu pun harus diundur hingga pukul 14.00.
Selain harus mengantre sidang, Buchori baru tampak di Pengadilan Tipikor Surabaya setelah tengah hari. Seperti biasa, dia diantar puluhan simpatisan.
Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji kemudian memulai sidang. Namun, Kasi Intel Kejari Probolinggo Herman Hidayat menyatakan pihaknya belum siap dengan tuntutan. Menurut dia, pihaknya masih perlu melakukan konfirmasi ke Kejagung.
Mendengar pernyataan jaksa, Mathius geram. Menurut dia, waktu yang diberikan selama ini sudah cukup lama. Sebelumnya, sidang terakhir dilaksanakan pada 19 Desember tahun lalu.
’’Waktu yang kami berikan kan sudah cukup lama, kenapa belum selesai juga?’’ tanya Mathius.
Mendengar pertanyaan itu, para JPU hanya diam. Hakim kemudian memutuskan untuk memberikan waktu seminggu lagi. JPU sempat memohon untuk diberi waktu dua minggu. Namun, permintaan itu tidak digubris. ’’ Tidak bisa, nanti tidak selesai-selesai,’’ tegas Mathius. Kekecewaan juga disampaikan salah seorang kuasa hukum Buchori, Budi Santoso. Menurut dia, sikap JPU menjadi cermin ketidak profesional a n. Nasib klien nya pun semakin tidak pasti.
’’Seharusnya jaksa lebih profesional karena klien kami juga perlu kejelasan,’’ tegasnya. (aji/c5/diq)