Jawa Pos

Kejati Tak Serius Kejar Buron

Jangankan Tertangkap, Data Saja Dilupakan

-

SURABAYA – Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam memburu buron kasus korupsi masih memprihati­nkan. Ada kesan pembiaran terhadap buron kasus korupsi. Mereka hanya menyerahka­n perburuan kepada polisi.

Salah satu buron kasus korupsi di Kejati Jatim yang hingga kini belum tertangkap adalah d r Bagoes Soetjipto Soelyoadik­oesoemo SpJP. Dia merupakan terpidana kasus program penanganan sosial ekonomi masyarakat atau yang dikenal dengan P2SEM.

Entah lupa atau sengaja dilupakan, nama dr Bagoes sempat tidak muncul ketika kejati menyampaik­an daftar buronnya yang belum tertangkap. Penyampaia­n itu terjadi ketika kejati melakukan rilis kinerja akhir Desember 2016.

Kejati awalnya mengaku hanya memiliki tanggungan menangkap dua buron. Satu buron kasus pidana umum (pidum) dan seorang lagi perkara korupsi. ”Kalau di pidum, yang saya pantau dan kalau tidak salah ingat hanya ada satu,” ujar Aspidum Tjahjo Aditomo saat rilis.

Buron di pidum itu adalah Emely Wijaya. Dia beperkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Oleh pengadilan sebenarnya Emely sudah dihukum 2 tahun 6 bulan. Putusannya keluar pada 2014, tapi belum berhasil dieksekusi kejaksaan.

”Kami minta bantuan Polda Jatim untuk menangkap,” ujar Tjahjo. Selain Emely, Tjahjo tak menampik kemungkina­n adanya buron kejaksaan lainnya. Namun, dia mengaku tidak ingat satu per satu. ”Mungkin ada lainnya, tapi yang saya ingat itu (Emely),” imbuhnya.

Bukan hanya Tjahjo, Aspidsus I Made Suarnawan juga sempat melupakan keberadaan buronnya. Saat diminta menyebutka­n buron di pidsus, Suarnawan awalnya hanya menyebut ada satu nama, yakni Suhadi. ”Di pidsus hanya ada satu, yakni Suhadi. Perkaranya sudah di- limpahkan ke penuntutan secara in absensia,” katanya.

Ketika diingatkan nama Bagoes, Suarnawan maupun Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung sempat lupa. ”Oh yang kasus P2SEM. Iya, berarti buron kita (baca: kejati, Red) ada tiga,” ujar Maruli saat itu. Menurut dia, sampai sekarang Bagoes belum dapat ditangkap.

Lagi-lagi kejati terkesan menyerahka­n sepenuhnya kepada polisi. ”Kalau tertangkap, pasti ada pemberitah­uan dari kepolisian. Sebab, kami minta bantuan kepolisian,” kilah Maruli. Belum tertangkap­nya Bagoes tentu mencoreng kinerja Maruli. Apalagi, kasus P2SEM tersebut kali pertama diusut ketika Maruli masih menjadi asisten bidang intelijen di Kejati Jatim.

Dokter Bagoes merupakan aktor intelektua­l dalam kasus P2SEM. Dalam P2SEM di Ponorogo, Bagoes menggunaka­n lembaga swadaya masyarakat (LSM) Multi Culture. Tapi, LSM itu tak berkegiata­n sama sekali.

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di RSUD dr Soetomo Surabaya tersebut sebenarnya sudah menjalani sidang dengan agenda penuntutan. Jaksa sempat mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara.

Belum ditangkapn­ya Bagoes membuat geram para mantan terpidana kasus P2SEM. Salah satunya mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasj­id. Pria yang telah menjalani pidana penjara empat tahun itu menuding kejati memang tidak serius memburu dr Bagoes.

”Kejaksaan memang sengaja tebang pilih. Luar biasa tebang pilihnya. Karena dr Bagoes itu otak dari perkara P2SEM,” cetusnya. Fathorrasj­id mengatakan, percuma kejaksaan mengungkap kasus P2SEM jika tak berhasil menangkap Bagoes.

Fathorrasj­id mengaku heran de ngan kejaksaan yang terkesan melempar tanggung jawab mem bu ru Bagoes kepada kepolisian. Sebab, kalau memang berniat, ke jaksaan juga punya sumber daya untuk menangkap seorang buron. ( tel/ rul/ c9/ bjg)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia