Pembebasan Lahan Bulog Belum Beres
SURABAYA – Jalur penyangga atau
frontage road (FR) barat Jalan A. Yani disambung tahun ini. Pemkot tengah mempersiapkan lelang pengerjaan. Masalahnya, lahan milik Bulog Divre Jatim itu belum dibebaskan.
Pembebasan lahan Bulog sebenarnya diupayakan sejak 2016. Namun, rumitnya proses membuat pembebasan terhambat. Halaman depan Bulog terdampak pelebaran jalan. Pagar Bulog terpaksa mundur hingga 10 meter. Kepala Bulog Divre Jatim Witono menerangkan, pembebasan lahan itu harus melewati berbagai tahap. Pertama, persetujuan direksi dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Kedua, keputusan tersebut harus disetujui dewan pengawas dan dilanjutkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ’’Pelepasannya harus sesuai aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu, Red),’’ katanya.
Witono menerangkan, Bulog tidak akan menghambat pembebasan lahan untuk FR. Namun, dia meminta pemkot membuat kepastian berapa nilai pembebasan nantinya.
Permasalahan pembebasan lahan juga terkendala lahan Bulog yang masih disewa. Di ujung utara Bulog terdapat minimarket yang kontraknya belum habis. ’’Nah, itu juga harus dipikirkan ganti ruginya,’’ jelasnya.
Di sisi utara, pemkot juga harus membebaskan 24 persil. Pemkot telah mengucurkan anggaran utnuk pembebasan. Meski masih ada tujuh orang yang tidak mau mengambil uang pembebasan di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah pemilik lahan yang dikonsinyasi.
Saman menjadi salah seorang warga yang tidak mau mengambil uangnya. Dia masih berharap harga tanahnya ditinggikan. Dia hanya mendapat penawaran Rp 8 juta untuk setiap meter persegi tanahnya. Tanah yang terkena pembebasan mencapai 200 meter persegi. ’’Kalau Bu Erna (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Erna Purnawati, Red) ada di posisi saya, apa dia mau tanahnya dihargai segitu,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Erna menjelaskan bahwa pembebasan lahan bisa rampung dalam waktu dekat. Rencananya, pembebasan dilakukan Februari mendatang. Kini pihaknya telah melakukan lelang proyek. ’’Pengerjaan fisik mulai April,’’ katanya.
Mengenai lahan milik Bulog Divre Jatim, Erna merasa sudah berkoordinasi. Kini dia menunggu RUPS dari Bulog. ’’Prinsipnya tidak ada masalah,’’ tuturnya.
Sementara itu, tuntutan warga yang tidak mau tanahnya dibebaskan, menurut Erna, tidak bisa lagi dinegosiasi. Sebab, langkah konsinyasi menjadi jalan terakhir karena negosiasi buntu. ’’Ya jelas gak mau ngambil karena konsinyasi. Memang begitu,’’ ucapnya. Kini Erna menunggu pengadilan memberikan surat peringatan pembongkaran. (sal/c15/oni)