Jawa Pos

Lulusan SMK Rawan Sulit Kerja

Sekolah dengan Lembaga Sertifikas­i Masih Minim

-

SURABAYA – Jumlah SMK yang sudah memiliki lembaga sertifikas­i profesi pihak 1 (LSP P1) masih minim. Dari total 102 SMK negeri/ swasta se-Surabaya, baru 10 SMK yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikas­i Profesi (BNSP). Tanpa sertifikat yang dikeluarka­n LSP P1, lulusan SMK bakal sulit bekerja.

’’Jika dihitung dengan kebutuhan siswa, jumlah LSP P1 yang dimiliki SMK se-Surabaya tersebut jelas masih kurang,’’ ujar fasilitato­r LSP Jatim Titik Kusnenti. Kekurangan jumlah LSP P1 tersebut, lanjut Neti, berkaitan dengan beberapa hal. Mulai fasilitas sekolah untuk menyediaka­n tempat uji kompetensi (TUK) yang layak belum memadai hingga belum adanya asesor. Padahal, untuk mendirikan LSP, BNSP mensyaratk­an setiap jurusan minimal ada seorang asesor sebagai penguji.

Jumlah asesor kurang karena ada biaya yang harus dikeluarka­n seorang guru untuk mendapatka­n sertifikat sebagai penguji. ’’Biayanya mencapai tiga juta rupiah dan harus ditanggung guru secara pribadi,’’ tuturnya.

Selain asesor, skema di semua jurusan SMK yang belum merata ikut menghambat percepatan pendirian LSP P1. Kini, tambah Neti, jurusan paling banyak yang belum mendapatka­n skema, di antaranya, bidang industri dan kesehatan. ’’Jika belum ada skema, jurusan tersebut otomatis belum bisa mengajukan sertifikas­i,’’ jelasnya.

Neti menambahka­n, minimnya jumlah SMK yang memiliki LSP P1 juga terjadi di seluruh daerah. Misalnya, di Jatim. Saat ini jumlah SMK yang memiliki LSP P1 baru 250. Padahal, jumlah SMK di Jatim lebih dari seribu lembaga.

Neti menilai ke depan pendirian LSP P1 di setiap sekolah memang harus terus diupayakan. Sebab, dengan sertifikas­i itu, sekolah akan membantu setiap lulusannya agar bisa bekerja dan terjamin kemampuann­ya. ’’Sekarang sudah memasuki MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN, Red), sekolah harus berusaha mengejarny­a,’’ jelasnya.

Secara terpisah, kesulitan memperoleh izin lisensi di setiap jurusan tersebut juga diungkapka­n Kepala SMKN 12 Abdul Rofiq. Kini di sekolah baru ada satu jurusan yang bisa terlisensi. Sementara itu, 14 lainnya belum mendapat persetujua­n.

Sepuluh jurusan lain hingga kini belum mendapat kejelasan skema yang diatur Kerangka Kualifikas­i Nasional Indonesia (KKNI). (elo/c15/nda)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia