Jawa Pos

Kejari Tangkap Eks Dirut PDAM

Setelah Terima Salinan Putusan dari MA

-

SIDOARJO – Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Djayadi kini tidak lagi bisa menghirup udara bebas. Kemarin (9/1) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya mengekseku­si Djayadi karena deraan kasus korupsi

Dia dijebloska­n ke Lembaga Pemasyarak­atan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong.

Kepala Kejari (Kajari) Sidoarjo Sunarto membenarka­n bahwa pihaknya telah mengekseku­si terpidana Djayadi. Hal itu dilakukan setelah ada salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). ’’Salinan putusan baru kami terima sekitar pukul 14.00 hari ini (kemarin, Red),” ujarnya.

Setelah menerima surat salinan putusan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Akhirnya Djayadi berhasil diamankan di dekat kediamanny­a. Saat ditangkap, terpidana tidak melawan. ’’Kalaupun dia (Djayadi) mengajukan PK (peninjauan kembali), tidak menghalang­i eksekusi yang kami lakukan,” ungkap Sunarto.

Kasus yang membelit Djayadi bermula dari peminjaman uang Rp 3 miliar milik PDAM ke tim sepak bola Deltras pada 2011. Penyidik kejari menilai peminjaman itu melanggar peraturan daerah (perda). Sebab, PDAM bukanlah lembaga pembiayaan atau perbankan. Selain Djayadi, mantan pengurus Deltras Sidoarjo Vigit Waluyo terlibat.

Perkara korupsi di perusahaan milik Pemkab Sidoarjo tersebut berlangsun­g panjang. Jaksa menuntut Djayadi dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim akhirnya memvonis Djayadi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam bandingnya memutus Djayadi dengan putusan onslag. Akhirnya MA mengumumka­n putusan hukuman tetap ( inkracht) setahun penjara atau menguatkan putusan tingkat pertama terhadap Djayadi pada 12 November 2014. Namun, putusan itu baru diumumkan di website pada 2016 ( lihat grafis).

Sementara itu, persidanga­n kasus korupsi lain di PDAM Delta Tirta kemarin kembali berlangsun­g di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sugeng Mujiadi kembali tidak didampingi kuasa hukumnya.

Dalam persidanga­n itu, Sugeng tampak semakin kurus. Raut mukanya terlihat memelas. Dia lebih banyak diam ketika JPU menuntutny­a dengan kurungan penjara cukup tinggi. Yakni, delapan tahun penjara. Selain itu, Sugeng dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Jumlah itu adalah separo dari total kerugian negara yang ditaksir. ’’Perannya cukup besar, jadi harus mengembali­kan separonya,” ungkap Sunarto.

Jika tidak bisa mengembali­kan kerugian negara, terdakwa harus mengganti dengan kurungan penjara selama empat tahun. Selain itu, Sugeng didenda Rp 200 juta subsider hukuman kurungan 6 bulan penjara. Menurut Sunarto, hal yang memperbera­t tuntutan adalah Sugeng dinilai tidak kooperatif. Baik saat menjalani pemeriksaa­n maupun persidanga­n. Terdakwa sering mengelak pengakuan saksisaksi yang didatangka­n. ’’Selain itu, yang bersangkut­an tidak mau mengakui perbuatann­ya,” beber Sunarto.

Kuasa hukum Sugeng, Mustofa Abidin, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut. Menurut dia, tuntutan jaksa sangat dipaksakan. Dia menganggap kesalahan bukan pada kliennya. Namun, pada tataran pelaksanaa­n lelang. ’’Dan, itu bukan tanggung jawab direktur utama selaku pengguna anggaran,” ungkapnya.

Alasan Mustofa sudah dibuktikan dengan penetapan anggota dari PPK dan ketua Pokja ULP pelelangan sebagai tersangka. Menurut dia, saat itu kliennya hanya disodori daftar calon pemenang untuk disahkan. ’’Sedangkan untuk proses lelang, klien kami tidak pernah mengikuti,” sangkalnya.

Mustofa juga menyayangk­an sikap jaksa yang tidak berkoordin­asi dengan pihaknya. Karena itu, kliennya harus menghadapi persidanga­n sendiri. ’’Sebelumnya disepakati bahwa sidang dilaksanak­an pada siang hari, tetapi ini kok tiba-tiba dilakukan pagi,” sesalnya.

Kasus yang menjerat Sugeng Mujiadi adalah dugaan korupsi proyek pengadaan sambungan rumah (SR) senilai Rp 8,9 miliar pada 2015. Dalam proyek yang dimenangi CV Langgeng Jaya itu diduga terjadi beberapa penyimpang­an. Salah satunya penggelemb­ungan ( mark-up) anggaran. Kasus itu mulai diusut pada Januari 2016 lalu. Setelah melakukan pemeriksaa­n, penyidik Kejari menetaptka­n Sugeng Mujiadi sebagai tersangka pada Maret 2016. Tidak lama, Sugeng juga langsung dijebloska­n ke Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Selain Sugeng, Kejari juga menetapkan sejumlah tersangka lain. (aji/c7/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia