Hakim Kasus AKP Hariyanto Belum Terbentuk
Polisi Terjerat Kasus Narkoba
SIDOARJO – Status AKP Hariyanto masih belum berubah. Hingga kemarin (9/1), mantan Wakapolsek Balongbendo itu tetap menjadi tersangka dalam kasus penggunaan narkoba. Polisi 46 tahun tersebut belum menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo lantaran menunggu jadwal sidang.
Meski berkas sudah dinyatakan sempurna (P-21), nama-nama majelis hakim yang bakal mengadili belum diumumkan. ”Belum (ada penetapan majelis hakim),” kata Ketua PN Sidoarjo Ifa Sudewi.
Mungkin dalam waktu dekat, penunjukan majelis hakim dilakukan untuk menangani perkara AKP Hariyanto. Selama ini, pengadilan selalu memproses perkara yang masuk dengan cepat. Begitu berkas perkara dilimpahkan, penunjukan hakim segera dilaksanakan. Hakim yang ditunjuk pun segera menentukan hari dan tanggal sidang perdana.
Menurut Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa, pelimpahan berkas perkara Hariyanto sudah dilakukan pada Kamis (5/1). Saat ini kejaksaan tinggal menunggu pembe- ritahuan jadwal sidang dari pengadilan. ”Sampai sekarang (kemarin), kami belum menerima pemberitahuan sidang,” katanya.
Dia berharap, dalam pekan ini, sudah ada kepastian sidang perdana perkara yang menarik perhatian tersebut. Sampai saat ini, lanjut Wayan, Hariyanto masih mendekam di Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Dalam perkara tersebut, Wayan bakal turut serta dalam persidangan sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti diberitakan, perkara bermula saat ada laporan tahanan narkoba Polsek Balongbendo. Kabar itu pun mendapat atensi dari Kapolresta Sidoarjo Kombespol Muhammmad Anwar Nasir. Dia langsung melakukan sidak ke Mapolsek Balongbendo. Nah, saat sidak itulah, Nasir mendapat bukti bahwa AKP Hariyanto menyimpan sabu-sabu (SS) di saku celana pendeknya.
Selain terjerat perkara narkoba, Hariyanto terlibat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan kepemilikan mobil bodong atau tidak memiliki dokumen. Namun, berkas dua perkara tersebut sampai saat ini masih memasuki tahap penyidikan kepolisian. (may/c21/hud)