Segera Lelang BB di Rupbasan
SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berencana melelang barang bukti (BB) yang sudah lama tidak diperhatikan pemiliknya. Selama ini barang bukti tersebut menumpuk di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, para pemilik BB tersebut enggan mengambil di rupbasan. Bahkan, ada beberapa BB yang masuk ke rupbasan sejak awal 2000. Karena itu, pihaknya akan mengupayakan langkah lelang. ’’Ini masih kami usahakan untuk segera dilelang,” ungkap pria asal Bojonegoro itu.
BB yang sudah lama tidak diambil pemiliknya akan dilelang dengan dasar putusan hakim. Tujuannya, menghindari kemungkinan munculnya gugatan di kemudian hari. ”Kalau tidak berdasar putusan hakim, agak riskan. Bisa digugat pemiliknya nanti,” terangnya.
Di sisi lain, jika tidak ada upaya untuk melelang, barang bukti tersebut akan semakin menumpuk. Padahal, kapasitas Rupbasan Kelas I Surabaya terbatas.
Didik menjelaskan, pihaknya menggunakan Inpres Nomor 9 Tahun 1970 dan PP Nomor 11 Tahun 1947 sebagai pijakan. Juga, Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-017/JA/5/1984 bertanggal 26 Mei 1984.
Di dalam ketentuan tersebut dijelaskan, jika pemilik sudah dipanggil tiga kali dan tidak datang, setelah lewat enam bulan BB bisa dilelang. Uang hasil lelang akan dititipkan ke bank pemerintah. ”Kalau tidak diambil selama empat tahun, uang tersebut akan disetor ke kas negara,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Didik, kejaksaan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Rupbasan sebagai penanggung jawab sudah diminta untuk mengidentifikasi BB yang bisa dilelang. Pengadilan negeri (PN) juga dimintai pendapat apakah memungkinkan untuk dibuatkan penetapan. ’’Kantor lelang sudah kami hubungi untuk membicarakan mekanisme lelang,” terangnya.
Didik menyatakan, menumpuknya BB di rupbasan malah bisa merugikan negara. Sebab, kondisi BB yang semakin buruk karena dimakan usia akan membuat nilainya semakin turun. (aji/c7/fal)