Layanan Warga Miskin Belum Maksimal
Baru 60 Persen Yang Nikmati Akses Kesehatan Gratis
GRESIK – Minimnya sosialisasi membuat sebagian warga miskin tidak bisa mendapatkan akses layanan kesehatan gratis. Warga miskin kerap kali terdaftar sebagai pasien umum ketika berobat di rumah sakit. Padahal, mereka berhak mendapatkan layanan kesehatan cuma-cuma.
Dinas kesehatan (dinkes) mencatat, di antara 468.220 warga miskin, baru 295.169 orang yang sudah menikmati layanan kesehatan gratis ( lihat grafis). Artinya, rata-rata 60–70 persen warga sudah mennikmati akses kesehatan gratis. Sisanya, 40 persen, belum mengetahui hal tersebut.
Mat Rofik, salah satunya. Warga Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, itu harus menanggung biaya rawat inap putrinya, Ayunda Maulidia, di RSUD Ibnu Sina. Padahal, kondisi ekonominya tergolong kurang mampu. Lelaki yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut rela berutang untuk membayar biaya rumah sakit. Sebab, dia belum mendapatkan jaminan kesehatan. ”Tidak punya (jaminan kesehatan, Red),” ungkapnya kemarin (14/1).
Rofik mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait dengan kepesertaan jaminan kesehatan. Khususnya yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. ”Tidak tahu bagaimana prosedur daftarnya,” katanya. Selama ini Rofik selalu mengandalkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari dinkes sebagai pengganti biaya rumah sakit. Namun, per 1 Januari 2017, program SKTM sudah dihapus. ”Sudah mengurus di dinsos. Tapi, tidak tercantum sebagai warga miskin,” ujarnya.
Iswahyudi mengalami nasib yang sama. Lelaki asal Giri, Kebomas, itu mengaku sering kerepotan masalah biaya ketika mengobatkan anaknya ke rumah sakit. Penghasilan sebagai pedagang kaki lima kerap kali tidak cukup. Dia juga tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai kepesertaan jaminan kesehatan. Baik sosialisasi dari kelurahan maupun dinas terkait. ”Beberapa tetangga langsung mendaftar ke kantornya (BPJS, Red). Tapi, katanya ribet (prosesnya, Red),” jelasnya.
Kepala Dinkes Gresik dr Nurul Dholam menyebutkan, tidak sedikit warga yang enggan mendaftarkan diri ke jaminan sosial. Baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta. ’’Mungkin kebiasaan pakai SKTM. Jadi, kalau disuruh bayar premi per bulan, mereka tidak mau,’’ terangnya.
Terkait sosialisasi, kata Nurul, dinkes akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan cabang Gresik. Sebab, layanan kesehatan untuk warga miskin terintegrasi dengan jaminan kesehatan milik pemerintah itu. Mereka akan didaftarkan sebagai peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI). Iuran bulanan ditanggung pemerintah. Yang penting, datanya valid sebagai warga miskin dan tercatat di dinas sosial (dinsos). ”Nanti diverifikasi dulu oleh dinsos,” lanjutnya.
Nurul mengatakan, sejak SKTM dihapus, memang banyak keluhan dari warga miskin yang hendak berobat ke rumah sakit. Sebab, aturan mengenai prosedur pelayanan kesehatan warga miskin belum klir. ”Dinkes sudah mengusulkan alurnya. Itu untuk warga miskin yang tidak punya jaminan kesehatan sebagai ganti SKTM,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Gresik Sentot Supriyohadi menyatakan, masih banyak warga kurang mampu yang belum terdata sebagai warga miskin. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pendataan secara kontinu. ”Harus diperbarui (datanya, Red),” ujarnya. ( adi/c7/ai)