Jawa Pos

Hukuman Mati Pertama di Tuban

Terdakwa Pembunuhan Disertai Pembakaran

-

TUBAN – Vonis hukuman pidana mati pertama diketok di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (17/1). Putusan dijatuhkan kepada Sigit Lisan Budi Santoso, 26, eksekutor sekaligus otak pembunuhan berencana terhadap Ahmad Gilang Ramadhan, 16, warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban. Itu sekaligus mengukir sejarah lembaga peradilan Bumi Wali.

Putusan terberat dalam ketok palu hakim di Bumi Wali tersebut spontan disambut sukacita keluarga dan kerabat korban. ’’Nyawa dibayar nyawa,’’ pekik Tumiah, ibu korban.

Dua terdakwa lain yang membantu Sigit lolos dari hukuman maut. Sandi Purnawan, 20, divonis hukuman 18 tahun penjara. Sementara itu, Aris Efriyant Fajar Utomo, 21, divonis hukuman 15 tahun penjara.

’’Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,’’ kata Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, ketua majelis hakim, dalam pembacaan amar putusan.

Vonis majelis hakim itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Sigit dihukum seumur hidup. Pantauan Jawa Pos Radar Tuban, persidanga­n di Ruang Cakra dengan hakim anggota Perela De Esperanza dan Kiki Yuristian itu berlangsun­g mencekam.

Di setiap sudut ruangan dan halaman kantor pengadilan ditempatka­n personel polisi bersenjata lengkap. Personel korps berbaju cokelat tersebut disebar untuk mengantisi­pasi hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih, massa dari keluarga dan kerabat korban yang hadir dalam sidang selalu berusaha menghakimi terdakwa sekaligus menuntut Sigit dihukum mati.

Putusan kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 dan berlangsun­g selama sekitar satu jam. Menjelang pembacaan vonis, ketiga terdakwa yang sebelumnya duduk diminta berdiri. Vonis yang menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP itu mengabaika­n pleidoi penasihat hukum ketiga terdakwa.

Setelah sidang, Donovan menjelaska­n, hukuman pidana mati kepada terdakwa utama sudah melalui musyawarah dan pertimbang­an yang matang. ’’Perbuatan terdakwa (pelaku utama, Red) masuk kategori pembunuhan sadis,’’ ujar dia.

Terkait dengan putusan tersebut, dia mempersila­kan JPU maupun penasihat hukum menyampaik­an banding jika tidak terima. ’’Majelis memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikapnya (banding atau tidak, Red),’’ jelas hakim kelahiran Jakarta itu.

Atas vonis tersebut, JPU Yuniarti Undarti menyatakan pikir-pikir. ’’Saat ini kami masih pikir-pikir,’’ ujar Uun, sapaan akrab Yuniarti Undarti.

Hal senada disampaika­n penasihat hukum ketiga terdakwa, Sutanto Wijaya maupun Vevi Yulistian. Keduanya juga menyatakan pikir- pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

’’Kami akan menemui terdakwa dulu. Baru setelah itu kita bisa menentukan langkah selanjutny­a ( banding atau menerima, Red),’’ ujar Sutanto Wijaya kepada wartawan koran ini.

Jika konsekuen dengan tuntutan yang didakwakan, terang Tanto, seharusnya JPU juga menyampaik­an banding atas vonis tersebut. ’’Mestinya banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim melebihi tuntutan jaksa,’’ ujar dia.

Tanto menyatakan, seharusnya para saksi yang mengetahui pembunuhan berencana tersebut juga bisa menjadi tersangka. Sebab, ujar dia, fakta dalam persidanga­n terungkap bahwa mereka mengetahui perkelahia­n tersebut.

Namun, para saksi membiarkan perkelahia­n itu hingga berujung hilangnya nyawa korban. Kasus pembunuhan diawali dengan pengeroyok­an dan berujung penusukan yang disertai pembakaran terhadap Ahmad Gilang Ramadhan itu berlangsun­g di area persawahan Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, pada Juli 2016. (tok/ds/c19/diq)

 ?? CANGGIH PUTRANTO/JAWA POS RADAR TUBAN ?? TEGANG: Sigit Lisan Budi Santoso, terpidana hukuman mati, mendapat pengawalan khusus dari Kasatsabha­ra Polres Tuban AKP Eko Adi Wibowo.
CANGGIH PUTRANTO/JAWA POS RADAR TUBAN TEGANG: Sigit Lisan Budi Santoso, terpidana hukuman mati, mendapat pengawalan khusus dari Kasatsabha­ra Polres Tuban AKP Eko Adi Wibowo.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia