Rizieq Tersangka Pelecehan Pancasila
Polda Jabar Pastikan Video Bukan Editan
BANDUNG – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Barat ( Jabar) kemarin (30/1) pukul 18.00
Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Yusri Yunus menyatakan, penetapan tersangka terhadap Rizieq mengacu hasil gelar perkara ketiga yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar selama tujuh jam.
”Kami menetapkan terlapor (Rizieq) sebagai tersangka. Semua unsur dan alat bukti terpenuhi, maka statusnya meningkat menjadi tersangka,” kata Yusri setelah gelar perkara penetapan tersangka terhadap Rizieq di Mapolda Jabar, Kota Bandung, tadi malam.
Yusri memerinci, bukti yang menguatkan untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka adalah keterangan sejumlah ahli. Sebelumnya penyidik memeriksa satu orang ahli pidana. ”Berdasar keterangan saksi yang ada, ini sudah termasuk penistaan lambang negara,” ucapnya.
Penyidik, ungkap Yusri, telah memeriksa 18 saksi untuk dimintai keterangan. Mulai saksi pelapor, terlapor, saksi di lokasi, pemberi izin acara, hingga sejumlah saksi ahli: bahasa, filsafat, dan pidana.
”Jumlah terakhir ada 18 orang saksi dan ada beberapa bukti. Salah satunya bukti video yang dilampirkan pelapor. Sudah dilakukan pemeriksaan di puslabfor (pusat laboratorium forensik) dan menyatakan bahwa videonya asli, bukan editan,” ungkapnya.
Dengan status tersangka itu, lanjut Yusri, penyidik pun akan kembali memeriksa Rizieq. Rencananya, penyidik melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, lalu dalam waktu dekat memanggil Rizieq ke Mapolda Jabar. ”Terlapor secepatnya kami panggil dalam seminggu ini. Kami meminta waktu seminggu ini untuk kami hadirkan. Mekanismenya, pemanggilan pertama, lalu akan di-BAP,” paparnya.
Dalam pemanggilan nanti, pi- haknya menegaskan supaya Rizieq tidak membawa massa. Yusri meminta semua pihak memercayakan seluruh proses hukum kepada polisi. ”Percayakan pada keprofesionalan kami. Cukup pengacara saja, jangan membawa massa. Termasuk kepada massa siapa pun. Saya minta terlapor jangan datangkan massa untuk menekan penyidik,” tuturnya.
Meski Rizieq telah berstatus tersangka, jelas Yusri, polda tidak akan menahannya. Selain itu, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ke depan Rizieq menempuh praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
”Dua pasal yang dipersangkakan terhadap Rizieq total hukumannya di bawah lima tahun. Untuk pasal 154 A KUHP tentang Penistaan Lambang Negara, ancaman hukumannya empat tahun. Sedangkan untuk pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, ancaman hukumannya sembilan bulan,” paparnya. (yul/rie/JPG/c9/agm)