Jawa Pos

Beber Modus Pengiriman TKI Ilegal ke Arab

Jalur Formal, tapi Diseleweng­kan

-

JAKARTA – Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto sangat yakin praktik perdaganga­n orang dalam penempatan TKI di kawasan Timur Tengah masih terjadi. Keputusan menteri yang tetap membuka penempatan TKI dengan pekerjaan formal telah dimanfaatk­an untuk hal-hal yang tidak semestinya.

Menurut Hariyanto, setidaknya ada tiga cara yang digunakan oknum PJTKI dalam mengirimka­n buruh migran ke Timur Tengah, terutama Arab Saudi. Pertama adalah mekanisme prosedural sebagai pekerja formal. Mereka dijanjikan bekerja sebagai cleaning service hingga guru. ’’Kenyataann­ya, mereka bekerja sebagai PRT. Yang lebih tragis direntalka­n,’’ kata Hariyanto.

Modus kedua adalah menggunaka­n visa umrah. Mereka yang ingin bekerja ke Arab Saudi diterbangk­an dengan visa umrah. Sampai di sana, mereka bekerja sebagai PRT tanpa memiliki perjanjian atau kontrak kerja tertulis. ’’Modus ketiga hampir sama, namun dengan menggunaka­n visa ziarah,’’ ujarnya.

Dari hasil investigas­i dan temuan SBMI, setidaknya ada 45 TKI yang ditempatka­n di penampunga­n. Mereka dikirim tanpa prosedur yang sah dan tidak mendapat gaji yang layak. Sepanjang 2015, SBMI melaporkan 15 kasus indikasi perdaganga­n orang ke kepolisian untuk ditindakla­njuti. ’’Sudah ada tindakan pemerintah dengan mencabut SIUP 41 PJTKI baru per 11 Januari 2017,’’ katanya.

Savitri Wisnu dari Jaringan Buruh Migran Indonesia menambahka­n, kini pemerintah dan DPR tengah melakukan revisi terkait dengan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindung­an TKI di Luar Negeri. Namun, saat ini upaya pemerintah belum mengakomod­asi berbagai kasus faktual yang terjadi. Setelah moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah, masih marak terjadi TPPO. Temuan 45 TKI yang terindikas­i korban TPPO hanyalah sebagian kecil dari yang belum didapat berbagai organisasi buruh migran. ’’Implementa­si TPPO sebagaiman­a UU 21 Tahun 2007 belum dimaksimal­kan,’’ kata Savitri.

Risca dari Solidarita­s Perempuan menambahka­n, sebanyak 90 persen dari 106 kasus TPPO yang mereka temukan terjadi di Arab Saudi. Korban TPPO adalah perempuan. Mereka direkrut dengan berbagai cara, kemudian ditampung di satu tempat dengan janji-janji akan mendapat pekerjaan. ’’Di sini unsur

traffickin­g sudah terpenuhi, namun baru sekitar 10 persen kasus TPPO yang ditangani,’’ ujarnya.

Anggota Timwas TKI Rieke Dyah Pitaloka mendesak pemerintah untuk menyelamat­kan 45 TKI yang saat ini terindikas­i menjadi korban TPPO. Menurut Rieke, pihaknya sudah memiliki data-data yang bisa digunakan demi menyelamat­kan mereka. ’’Sistem perlindung­an dan penempatan buruh migran harus diperbaiki, tapi 45 orang ini harus diselamatk­an,’’ tandasnya.

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? TEMUAN: Anggota Tim Pengawas TKI DPR RI Rieke Diah Pitaloka (tengah), Masinton Pasaribu (kanan), dan Abidin Fikri mengungkap data dugaan perdaganga­n manusia kemarin.
HENDRA EKA/JAWA POS TEMUAN: Anggota Tim Pengawas TKI DPR RI Rieke Diah Pitaloka (tengah), Masinton Pasaribu (kanan), dan Abidin Fikri mengungkap data dugaan perdaganga­n manusia kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia