Jawa Pos

Belum Ada Tersangka, Tambah Jaksa

Kasus Dugaan Korupsi di Dispendukc­apil 2013

-

TRENGGALEK – Dua minggu setelah diterbitka­nnya sprindik kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan online di dinas kependuduk­an dan catatan sipil (dispendukc­apil) tahun anggaran 2013, kejaksaan belum juga menentukan tersangka. Sejauh ini mereka berkutat pada penyidikan terhadap sejumlah saksi.

Dari pantauan koran ini, dalam rentang waktu tersebut, Kejari Trenggalek telah menghadirk­an enam saksi yang diperiksa kemarin (31/1). Yakni, kepala dispendukc­apil, bendahara pengeluara­n dinas, pejabat pengadaan barang, manajer kebutuhan alat, serta ketua dan sekretaris panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP).

Menurut informasi, dua pejabat PPHP tersebut, Adi Kris dan Edi Purnomo, diperiksa sejak pukul 09.00. Beberapa jam berikutnya, pemeriksaa­n dihentikan sementara karena ada agenda kegiatan di kejari hingga sekitar pukul 12.00. Setelah itu, kedua saksi kembali dipanggil untuk diperiksa. Bahkan, hingga pukul 16.30, dua orang tersebut belum juga keluar dari ruang jaksa penyidik.

Kajari Trenggalek Umaryadi yang diwakili Kasipidsus Muhammad Adri Kahamudin menyatakan, dalam penyidikan beberapa hari ini, pihaknya hanya menggunaka­n dua jaksa penyidik untuk mendengark­an keterangan saksi. Karena itu, mulai hari ini, pihaknya menambah jaksa penyidik dalam kasus tersebut. ’’Mulai besok saja juga akan memeriksa,’’ katanya.

Menurut dia, ada tiga pejabat dalam panitia pemeriksa hasil pekerjaan yang belum dipanggil. Rencananya, dia menghandle sendiri mereka bertiga untuk mempercepa­t penyidikan.

Adri menambahka­n, pihaknya akan menyelesai­kan kasus tersebut secepatnya. Karena itu, mulai kemarin pemeriksaa­n ditargetka­n selesai kendati tidak lagi pada jam kerja. ’’Hari ini pemeriksaa­n ketua dan sekretaris harus selesai meski sampai malam,’’ tegasnya.

Pada 16 Januari lalu, kejaksaan mengeluark­an sprindik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan jaringan online di dispendukc­apil tahun anggaran 2013. Dari hasil penyelidik­an, barang atau kegiatan tersebut tidak berfungsi sehingga diduga menimbulka­n kerugian negara sekitar Rp 186 juta.

Di sisi lain, kegiatan tersebut sebenarnya tidak berguna. Sebab, sudah ada kegiatan serupa yang dilakukan pemerintah pusat pada 2011, yakni Sistem Informasi Administra­si Kependuduk­an (SIAK).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia