KPK Belum Berencana Sita Tanah Bupati
Penyidik Masih Fokus Dalami Bukti
NGANJUK – Puluhan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami puluhan hektare aset tanah milik Bupati Taufiqurrahman sejak Desember 2016. Meski demikian, hingga akhir Januari, mereka belum berencana mengambil langkah lebih lanjut. Termasuk menyita tanah tersebut.
Informasi yang dihimpun koran ini, penyidik KPK masih mendalami kasus yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk itu. Terutama, terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang sesuai pasal 12b dan 12i UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi terkait tindak lanjut KPK setelah memeriksa puluhan saksi di Nganjuk menyatakan, hingga kemarin, penyidik masih mendalami kasus yang disangkakan kepada Bupati Taufiqurrahman. ”Belum ada lagi untuk itu (penyitaan aset, Red),” katanya.
Meski sudah memeriksa puluhan saksi yang disebut-sebut merupakan tahap akhir penyidikan, Febri mengaku masih belum bisa menentukan kapan penyidikan kasus yang menghebohkan Nganjuk pada akhir 2016 itu selesai. Dia menyebutkan, jika seluruh berkas kasus Bupati Taufiqurrahman lengkap, penyidikan akan diakhiri.
”Belum tahu kapan, tapi terus kami lengkapi sampai selesai,” katanya.
Apakah penyidik akan memeriksa ulang Bupati Taufiqurrahman setelah pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa (24/1)? Febri menyatakan, jika memang diperlukan, penyidik bisa memanggil ulang bupati. ”Hal itu (pemanggilan ulang, Red) jika diperlukan saja,” ucapnya.
Terpisah, sumber koran ini yang mengikuti proses penyidikan menyebutkan, saat ini penyidik masih berkonsentrasi mengungkap total aset Bupati Taufiqurrahman. Mereka yakin, selain aset di Nganjuk, masih banyak aset di daerah lain.
Sebagaimana diberitakan, Bupati Taufiqurrahman disebutsebut memiliki total tanah seluas 50 hektare di Nganjuk. Tanah tersebut tersebar di Ke camatan Pace, Ngetos, Sukomo ro, Nganjuk. Kemudian, Kecama tan Baron, Gondang, Jatika len, dan Sawahan.
”Konsentrasi tetap asetnya. Kalau yang lainnya, masih dilaporkan ke pusat,” kata sumber koran ini.
Di Kecamatan Pace, tanah milik bupati diduga berada di Desa Jatigreges dan Joho yang luasnya sekitar 10 hektare. Sementara itu, di Kecamatan Nganjuk, tanah milik bupati berada di Desa Balong Pacul, Kedungdowo, dan Kelurahan Ringinanom.
Ada juga tanah di Desa Bareng, Kecamatan Sawahan. Bahkan, bupati memiliki sawah di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro. Termasuk Desa Suru, Kecamatan Ngetos, seluas 10 hektare.
Tanah itu awalnya dimiliki 31 orang dari Desa Oro-Oro Ombo dan Desa Suru, Kecamatan Ngetos. Saat ini mayoritas tanah tersebut ditanami tanaman jati dan akasia. (noe/ut/c21/diq)