Ajaran Rumah Mengenal Alquran Nistakan Islam
MATARAM – Rumah Mengenal Alquran (RMA) di Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, ditutup paksa oleh gabungan kelompok aparat dari Pemkot Mataram dan Pemprov NTB serta dari kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB siang kemarin (30/1). Ajaran yang diberikan tidak sesuai dengan tuntunan agama Islam. Pemilik atau guru yang mengajar tidak mengikuti ajaran Islam seperti tidak percaya hadis dan mengubah ucapan salam.
Camat Mataram Amran M. Amin selaku penanggung jawab wilayah mengungkapkan, keberadaan RMA di wilayahnya itu belum memiliki izin resmi, baik dari kelurahan, kecamatan, bahkan dari Kemenag. ”Semua jenis izin belum dikantongi, makanya kita berikan tindakan tegas,” jelas Amran.
Informasi yang diterima pihak kelurahan, RMA mulai beraktivitas sekitar tiga bulan lalu. Berdasar penuturan warga dan video yang menjadi viral di Facebook, masyarakat mulai sadar bahwa RMA menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
”Daripada massa yang bertindak, lebih baik pemerintah turun lebih awal untuk mencegah,” terangnya. Kepala Satpol PP Provinsi NTB L. Dirja Harta menjelaskan, tempat itu ditutup atas perintah Gubernur TGH Zainul Majdi. ”Untuk menghindari gejolak, kami turunkan baliho-baliho yang terpasang,” kata Dirja.
Pimpinan RMA Siti Aisyah diamankan di Polda NTB. Pihak MUI langsung mendatangi Siti Aisyah. Dari hasil dialog, MUI NTB menilai Siti Aisyah telah sesat dan keluar dari agama Islam atau kafir. Perempuan 47 tahun itu menyebarkan ajaran Islam yang hanya mengakui Alquran, sedangkan sunah rasul ditolak dengan dalih Alquran telah sempurna sebagai petunjuk manusia.
”Nanti kalau mau selamat, dia harus ulang baca syahadat. Perbaiki keyakinannya dulu karena dia ini sudah di luar kita (bukan muslim lagi, Red),” jelas Ketua Komisi Fatwa MUI NTB TGH Mustamiudin. Siti Aisyah menjalankan ajaran Islam dengan penafsiran sendiri terhadap ayat-ayat suci Alquran. (ami/crher/zwr/c10/ami)